PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI, SUBYEK DAN OBYEK HUKUM,
DAN HUKUM PERDATA
DISUSUN OLEH:
TIARA ERLIYANTI
28213891
2EB22
UNIVERSITAS GUNADARMA
2014-2015
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar
Belakang
Dalam setiap kedudukan kehidupan perekonomian yang sangat
dbutuhkan oleh setiap Negara, baik Negara-negara maju dan Negara-negara
berkembang menginginkan kelancaran jalannya proses perekonomian. Sehingga
membutuhkan ketaatan-ketaatan dalam setiap proses ekonomi. Dengan adanya aspek
hukum dalam ekonomi yang mengatur setiap jalannya ekonomi, akan memperlancar
dan mengatur perekonomian dengan aturan-aturan yang telah ditentukan dan dibuat
secara kesepakatan.
Banyak orang yang menyalahgunakan aturan hukum ekonomi. Yang
seharusnya dijalankan sesuai dengan aturan yang ditentukan, tetapi karena ingin
kemudahan atau kelancaran yang lebih cepat sehingga ia mengubah aturan
tersebut. Disinilah sebenarnya bagaimana aturan dalam ekonomi itu harus di
laksanakan.
.
BAB II
PEMBAHASAN
1.1.
Pengertian
Hukum dan Hukum Ekonomi
2.1.1. Pengertian Hukum
Hukum atau ilmu
hukum adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap
mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga
atau institusi hukum.
Berikut ini definisi Hukum menurut
para ahli :
·
Tullius
Cicerco (Romawi) dalam “ De Legibus”:
“Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan
oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak
boleh dilakukan.”
·
Hugo
Grotius (Hugo de Grot) dalam “ De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan
Damai), 1625:
“Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.”
“Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.”
·
J.C.T.
Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH mengatakan bahwa :
“Hukum adalah peraturan-peraturan yang
bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan
masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.”
·
Thomas
Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651:
“Hukum adalah perintah-perintah dari orang
yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada
orang lain.”
·
Rudolf
von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882:
“Hukum adalah keseluruhan peraturan yang
memaksa yang berlaku dalam suatu Negara.”
·
Plato:
“Hukum merupakan peraturan-peraturan yang
teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.”
·
Aristoteles:
“Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang
tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.”
·
E.
Utrecht:
“Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup –
perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang
seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran
petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa
itu.”
·
R.
Soeroso SH:
“Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat
oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat
yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa
dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.”
·
Abdulkadir
Muhammad, SH:
“Hukum adalah segala peraturan tertulis dan
tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.”
·
Mochtar
Kusumaatmadja dalam “Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional
(1976:15):
“Pengertian hukum yang memadai harus tidak hanya memandang hukum itu
sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia
dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga (institusi) dan proses yang
diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.”
2.1.2. Tujuan Hukum dan Sumber-sumber hukum
Hukum itu
bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakatdan hukum itu
harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat
itu.
Sumber hukum
ialah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai
kekuatan yang bersifat memaksa yakni aturan-aturan yang apabila dilanggar
menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata.
Hukum ditinjau dari segi material dan
formal yaitu:
Ø Sumber-sumber
hukum material
Dalam sumber
hukum material dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut
ekonomi, sejarah sosiolagi, filsafat, dsb
Contoh :
1.
Seorang ahli ekonomi mengatakan, bahwa
kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya
hukum.
2.
Seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog) akan
mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum ialah peristiwa-peristiwa yang
terjadi dalam masyarakat.
Ø Sumber
hukum formal
1. Undang
– Undang (Statute)
Ialah suatu peraturan
Negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara
oleh penguasa Negara.Kebiasaan
2. (Costum)
Ialah suatu perbuatan manusia uang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama . Apabila suatu kebiasaan tersebut diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian timbul suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.
Ialah suatu perbuatan manusia uang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama . Apabila suatu kebiasaan tersebut diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian timbul suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.
3. Keputusan
Hakim (Jurisprudentie)
Dari ketentuan pasal 22
A.B. ini jelaslah, bahwa seorang hakim mempunyai hak untuk membuat peraturan
sendiri untuk menyelesaikan suatu perkara. Dengan demikian, apabila Undang –
undang ataupun kebiasaan tidak member peraturan yang dapat dipakainya untuk
menyelesaikan perkara itu, maka hakim haruslah membuat peraturan sendiri.
a. Traktat
(Treaty)
b. Pendapat
sarjana hukum (Doktrin)
2.1.3. Kodifikasi hukum
Adalah pembukuan
jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan
lengkap.
Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat
dibedakan atas :
·
Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu
hukum yang dicantumkan pelbagai peraturan-peraturan, dan
·
Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten
law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak
tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
Menurut
teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :
1.
Kodifikasi terbuka
Adalah
kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar
induk kondifikasi.
“Hukum dibiarkan berkembang menurut
kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan
masyarakat hukum disini diartikan sebagai peraturan”.
2.
Kodifikasi tertutup
Adalah
semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau
buku kumpulan peraturan.
2.1.4. Kaidah/Norma
Norma hukum adalah
aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah,
sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat
berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran
terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman
mati).
Pengertian ekonomi dan hukum ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam
memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya
ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat
pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan
timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity).
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau
pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam
kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2,
yaitu:
·
Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh
peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan
kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
·
Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan
dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi
secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan
dan hukum perumahan).
Contoh hukum ekonomi :
1.
Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok
naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2.
Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat
pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat
dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan
kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3.
Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka
banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan
bangkrut.
4.
Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan
jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5.
Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka
jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan
barang dan jasa secara umum.
1.2.
Subyek dan
Obyek Hukum
2.2.1.
Subyek
Hukum
Subjek hukum adalah segala sesuatu
yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Terdiri
dari orang dan badan hukum.
Subjek hukum di bagi atas 2 jenis, yaitu :
1. Subjek
Hukum Manusia
Adalah setiap orang yang mempunyai
kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang
sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia.
Ada juga golongan manusia yang tidak dapat
menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum yaitu
:
·
Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan
belum menikah.
·
Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang
yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
2.
Subjek Hukum Badan Usaha
Adalah suatu
perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu.
Sebagai subjek hukum,badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan
oleh hukum yaitu :
·
Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan
anggotanya
·
Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak
dan kewajiban para anggotanya.
2.2.2.
Objek
Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu
yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan
hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan
bernilai ekonomis.
Jenis objek hukum yaitu berdasarkan pasal
503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda
yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak
kebendaan (Immateriekegoderan). Berikut ini penjelasannya :
Ø Benda
yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)adalah suatu benda yang
sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari
benda berubah / berwujud. Yang meliputi :
·
Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang
dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan
·
Benda tidak bergerak
Ø Benda
yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
Benda yang bersifat
tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh
panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan
menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik /
lagu.
Ø
Hak Kebendaan yang Bersifat sebagai Pelunasan
Utang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan yang
bersifat sebagai pelunasan utangadalah hak jaminan yang melekat pada kreditur
yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan ekekusi kepada benda
melakukan yang dijadikan jaminan, jika debitur melakukan wansprestasi terhadap
suatu prestasi (perjanjian).
Dengan demikian hak
jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang
bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang
piutang (perjanjian kredit).
·
Macam-macam Pelunasan Hutang
Dalam
pelunasan hutang adalah terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang
bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus.
·
Jaminan Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal
1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata.
Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala
kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang
tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya.
Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan
debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan
hutang kepadanya.
Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut
keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara para
berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.
Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan
umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain :
Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang)
:
a. Jaminan
Khusus
Pelunasan hutang dengan
jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai,
hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
b. Gadai
Dalam pasal 1150 KUH
perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu
barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas
namanya untuk menjamin suatu hutang.
c. Hipotik
Hipotik berdasarkan pasal
1162 KUH perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk
mengambil pengantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan
(verbintenis).
1.3.
Hukum
Perdata
2.3.1. Hukum Perdata yang Berlaku di Indonesia
Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang
berlaku dan diberlakukan di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia
meliputi hukum perdata barat dan hukum perdata nasional. Hukum perdata barat
adalah hukum bekas peninggalan kolonia Belanda yang berlaku di Indonesia
berdasarkan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945. Sedangkan hukum perdata nasional
adalah hukum perdata yang diciptakan Pemerintah Indonesia yang sah dan
berdaulat.
2.3.2. Sejarah Singkat Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis
yang disusun berdasarkan hukum Romawi ‘Corpus Juris Civilis’ yang pada waktu
itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di
Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code
de Commerce (hukum dagang).
Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813),
kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan
terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813).
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum
Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya
KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh
NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda
tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi
yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi
pemberontakan di Belgia yaitu :
1.
BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata-Belanda).
2.
WvK [atau yang dikenal dengan Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang]
3.
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW
adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari
bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda
2.3.3. Pengertian & Keadaan Hukum Di Indonesia
Yang dimaksud dengan Hukum Perdata ialah hukum yang
mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat. Mengenai keadaan hukum
perdata dewasa ini di Indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk, yaitu
masih beraneka warna. Penyebab dari keanekaragaman ada 2 faktor yaitu:
Ø
Faktor ethnis disebabkan keanekaragaman hukum
adat bangsa Indonesia.
Ø
Faktor hostia yuridis yang dapat dilihat pada
pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga golongan, yaitu:
·
golongan eropa dan yang dipersamakan.
·
golongan bumi putera ( pribumi / bangsa
Indonesia asli ) dan yang dipersamakan.
·
golongan timur asing ( bangsa cina, India, arab
).
2.3.4. Sistematika Hukum Perdata di Indonesia
Sistematika Hukum Perdata itu ada 2, yaitu
sebagai berikut:
1.
Menurut Ilmu Hukum/Ilmu Pengetahuan
a.
Hukum tentang orang/hukum perorangan/badan
pribadi (personen recht)
b.
Hukum tentang keluarga/hukum keluarga (Familie
Recht)
c.
Hukum tentang harta kekyaan/hukum harta
kekayaan/hukum harta benda (vermogen recht)
d.
Hukum waris/erfrecht
2. Menurut
Undang-Undang/Hukum Perdata
a. Buku
I tentang orang/van personen
b. Buku
II tentang benda/van zaken
c. Buku
III tentang perikatan/van verbintenisen
d. Buku
IV tentang pembuktian dan daluarsa/van bewijs en verjaring
BAB III
PENUTUP
2.1.
Kesimpulan
Bahwa setiap kegiatan
ekonomi memerlukan kepastian hukum dalam mengatur setiap kegiatan ekonomi, agar
memberikan kelancaran dalam setiap jalannya kegiatan ekonomi. Dengan kelancaran
kegiatan ekonomi dapat memberikan hasil yang maksimal dan berpengaruh terhadap
pertumbuhan ekonomi. Kepastian hukum yang jelas , tegas dan adil menciptakan
kegiatan ekonomi yang selaras dengan perkembangan perekonomian, sehingga
memberikan pertumbuhan perekonomian yang sesuai dengan yang diharapkan.
2.2.
Saran
Setiap hukum harus
dilaksanakan dengan bersifat tegas, adil dan jelas juga tidak memihak. Agar
tidak ada penyalah aturan dalam jalannya kegiatan ekonomi sehingga dapat
berjalan dengan lancar.
DAFTAR PUSTAKA