Sabtu, 14 November 2015

Resensi Buku Albert Einstein


Resensi Buku
Albert Einstein (1879 – 1955)



Judul Buku          : Albert Einstein (1879 – 1955)
Pengarang          : Dr. Sabaruddin Tain
Penerjemah       : Johny Barliyanta
Cetakan               : Pertama, Desember 2006
Penerbit              : An-Najah Press, Rumpin, Bogor
Tebal                     : xix + 198 hal


          Albert Einstein adalah tokoh ilmuwan Fisika yang luar biasa. Kehidupannya sebagai warga negara Jerman dari keluarga Yahudi.Albert Einstein dilahirkan di Ulm, Kerajaan Wuettemberg, Prusia Raya (sekarang Jerman) pada tanggal 14 Maret 1879. Beliau terlahir sebagai putra sulung dari pasangan Hermann Einstein dan Pauline Koch. Ayahnya berprofesi sebagai pedagang kasur bulu. Pada tahun 1980 bisnis ayahnya mengalami kegagalan. Keluarga Einstein pindah ke Munich. Di kota ini Hermann dan adiknya mendirikan perusahaan instalasi gas dan air.
          Di waktu kecilnya Albert Einstein nampak terbelakang karena kemampuan bicaranya amat terlambat. Wataknya pendiam dan suka bermain seorang diri. Bulan November 1981 lahir adik perempuannya yang diberi nama Maja. Sampai usia tujuh tahun Albert Einstein suka marah dan melempar barang, termasuk kepada adiknya.
          Minat dan kecintaannya pada bidang ilmu fisika muncul pada usia lima tahun. Ketika sedang terbaring lemah karena sakit, ayahnya menghadiahinya sebuah kompas. Albert kecil terpesona oleh keajaiban kompas tersebut, sehingga ia membulatkan tekadnya untuk membuka tabir misteri yang menyelimuti keagungan dan kebesaran alam. Meskipun pendiam dan tidak suka bermain dengan teman-temannya, Albert Einstein tetap mampu berprestasi di sekolahnya. Raportnya bagus dan ia menjadi juara kelas. Selain bersekolah dan menggeluti sains, kegiatan Albert hanyalah bermain musik dan berduet dengan ibunya memainkan karya-karya Mozart dan Bethoveen.
          Albert menghabiskan masa kuliahnya di ETH (Eidgenoessische Technische Hochscule). Pada usia 21 tahun Albert dinyatakan lulus. Setelah lulus, Albert berusaha melamar pekerjaan sebagai asisten dosen, tetapi ditolak. Akhirnya Albert mendapat pekerjaan sementara sebagai guru di SMA. Kemudian dia mendapat pekerjaan di kantor paten di kota Bern. Selama masa itu Albert tetap mengembangkan ilmu fisikanya. Tahun 1905 adalah tahun penuh prestasi bagi Albert, karena pada tahun ini ia menghasilkan karya-karya yang cemerlang. Berikut adalah karya-karya tersebut:
          Maret 1905 : paper tentang aplikasi ekipartisi pada peristiwa radiasi, tulisan ini merupakan pengantar hipotesa kuantum cahaya dengan berdasarkan pada statistik Boltzmann. Penjelasan efek fotolistrik pada paper inilah yang memberinya hadiah Nobel pada tahun 1922.
          April 1905 : desertasi doktoralnya tentang penentuan baru ukuran-ukuran molekul. Einstein memperoleh gelar PhD-nya dari Universitas Zurich.
          Mei 1905 : papernya tentang gerak Brown.
          Juni 1905 : Papernya yang tersohor, yaitu tentang teori relativitas khusus, dimuat Annalen der Physik dengan judul Zur Elektrodynamik bewegter Kurper (Elektrodinamika benda bergerak).
          September 1905 : kelanjutan papernya bulan Juni yang sampai pada kesimpulan rumus termahsyurnya : E = mc2, yaitu bahwa massa sebuah benda (m) adalah ukuran kandungan energinya (E). c adalah laju cahaya di ruang hampa (c >> 300 ribu kilometer per detik). Massa memiliki kesetaraan dengan energi, sebuah fakta yang membuka peluang berkembangnya proyek tenaga nuklir di kemudian hari. Satu gram massa dengan demikian setara dengan energi yang dapat memasok kebutuhan listrik 3000 rumah (berdaya 900 watt) selama setahun penuh, suatu jumlah energi yang luar biasa besarnya.
          Tahun 1909, Albert Einstein diangkat sebagai profesor di Universitas Zurich. Tahun 1915, ia menyelesaikan kedua teori relativitasnya. Penghargaan tertinggi atas kerja kerasnya sejak kecil terbayar dengan diraihnya Hadiah Nobel pada tahun 1921 di bidang ilmu fisika. Selain itu Albert juga mengembangkan teori kuantum dan teori medan menyatu.
          Pada tahun 1933, Einstein beserta keluarganya pindah ke Amerika Serikat karena khawatir kegiatan ilmiahnya – baik sebagai pengajar ataupun sebagai peneliti – terganggu. Tahun 1941, ia mengucapkan sumpah sebagai warga negara Amerika Serikat. Karena ketenaran dan ketulusannya dalam membantu orang lain yang kesulitan, Albert ditawari menjadi presiden Israel yang kedua. Namun jabatan ini ditolaknya karena ia merasa tidak mempunyai kompetensi di bidang itu. Akhirnya pada tanggal 18 April 1955, Albert Einstein meninggal dunia dengan meninggalkan karya besar yang telah mengubah sejarah dunia.


Kelebihan:
          Bahasa dalam buku dapat dimengerti oleh anak-anak SD

Kekurangan:
          Gambar muka Albert Einstein di saat yang sama / umur yang sama tampak berbeda. Tidak menceritakan secara detail tentang siapa istri pertamanya dan istri keduanya dan juga kedua anaknya. Ceritanya agak acak walaupun selisih satu / dua halaman

Kesimpulan:
          Menurut saya, ini memberikan inspirasi baru buat saya. Kalau kita gak melakukan sesuatu dengan ikhlas dan tulus hati, maka tak akan menghasilkan apa-apa.
          Ilmu pengetahuan adalah Senjata yang sangat ampuh. Tak akan ada yang bisa menandinginya kecuali kekuasa’an Allah.



Kamis, 05 November 2015

Resensi Buku Chairul Tanjung

Pengertian Resensi

Resensi berasal dari bahasa Latin, yaitu dari kata kerja revidere atau recensere. Artinya melihat kembali, menimbang, atau menilai. Arti yang sama untuk istilah itu dalam bahasa Belanda dikenal dengan recensie, sedangkan dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah review. Tiga istilah itu mengacu pada hal yang sama, yakni mengulas buku. Tindakan meresensi dapat berarti memberikan penilaian, mengungkap kembali isi buku, membahas, atau mengkritik buku. Dengan pengertian yang cukup luas itu, maksud ditulisnya resensi buku tentu menginformasikan isi buku kepada masyarakat luas.



Resensi Buku
Chairul Tanjung Si Anak Singkong



Judul Buku   : Chairul Tanjung Si Anak Singkong
Pengarang    : Tjahja Gunawan Diredja
Cetakan       : Pertama, Juni 2012
Penerbit      : PT. Kompas Media Nusantara
Tebal           : xviii + 384 hlm,: 15 cm x 23 cm



Chairul Tanjung adalah sosok pengusaha yang namanya paling banyak disebut ketika berbicara mengenai peta baru pengusaha besar nasional. Ia banyak disebut sebagai the rising star. Chairul Tanjung lahir di Jakarta, 16 Juni 1962, dilahirkan di Jakarta dalam keluarga yang cukup berada. Ayahnya A.G. Tanjung adalah wartawan zaman orde lama yang menerbitkan surat kabar beroplah kecil. Chairul berada dalam keluarga bersama enam saudara lainya. Ketika Tiba di zaman Orde Baru, usaha ayahnya dipaksa tutup karena berseberangan secara politik dengan penguasa saat itu. Keadaan tersebut memaksa orangtuanya menjual rumah dan berpindah tinggal di kamar losmen yang sempit.
Diawali dengan kisah di tengah kondisi ekonomi keluarga yang serba keterbatasan, Chairul Tanjung yang berprinsip untuk masuk universitas negeri berhasil melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi Universitas Indonesia  jurusan kedokteran gigi. Meskipun bukan jurusan unggulan, Chairul Tanjung tetap dengan semangat menggebu memulai perkuliahan. Namun, setelah mendengar perkataan sang ibunda bahwa uang kuliah Chairul Tanjung yang pertama diperoleh dari menggadaikan kain halus milik ibunya, Chairul Tanjung sangat terpukul,shock,dan lemas. Tetapi, justru itu semua menjadi pemicu untuk menjadi mandiri dan membiayai semua kebutuhan kuliahnya sendiri.
            Kedua orangtua Chairul Tanjung sangat tegas dalam mendidik anak-anaknya . Dengan  prinsip, “Agar bisa keluar dari jerat kemiskinan, pendidikan merupakan langkah yang harus ditempuh dengan segala daya dan upaya.” Apa pun akan mereka upayakan agar anak-anak mereka dapat melanjutkan pendidikan tinggi sebagai bekal utama kehidupan masa depan.
Chairul Tanjung mengungkapkan bahwa, “bagi saya, ibu adalah segalanya.” Chairul Tanjung percaya bahwa surga ada di telapak kaki ibu. “Bila kita benar-benar berbakti kepada ibu sepenuh hati dan ikhlas, maka surga akan kita gapai di dunia. Itu yang saya alami sendiri,” demikian Chairul Tanjung berpendapat.
Demi memenuhi kebutuhan kuliah, Chairul Tanjung mulai berbisnis dari awal yakni berjualan buku kuliah stensilan, kaos, dan lainnya di kampusnya. Ia juga membuka usaha foto kopi di kampusnya. Chairul juga pernah mendirikan sebuah toko peralatan kedokteran dan laboratorium di bilangan Senen Raya, Jakarta Pusat, tetapi bangkrut. Chairul telah memulai berbisnis ketika ia kuliah dari Jurusan Kedokteran Gigi Universitas Indonesia. Sempat jatuh bangun, akhirnya ia sukses membangun bisnisnya.
Chairul menyatakan bahwa dalam membangun bisnis, mengembangkan jaringan (network) adalah penting. Memiliki rekanan (partner) dengan baik diperlukan. Membangun relasi pun bukan hanya kepada perusahaan yang sudah ternama, tetapi juga pada yang belum terkenal sekalipun. Bagi Chairul, pertemanan yang baik akan membantu proses berkembang bisnis yang dikerjakan. Ketika bisnis pada kondisi tidak bagus maka jejaring bisa diandalkan. Bagi Chairul, bahkan berteman dengan petugas pengantar surat pun adalah penting. Dalam hal investasi, Chairul memiliki idealisme bahwa perusahaan lokal pun bisa menjadi perusahaan yang bisa bersinergi dengan perusahaan-perusahaan multinasional. Ia tidak menutup diri untuk bekerja sama dengan perusahaan multinasional dari luar negeri. Baginya, ini bukan upaya menjual negara. Akan tetapi, ini merupakan upaya perusahaan nasional Indonesia bisa berdiri sendiri, dan jadi tuan rumah di negeri sendiri.
Menurut Chairul, modal memang penting dalam membangun dan mengembangkan bisnis. Baginya, kemauan dan kerja keras harus dimiliki seseorang yang ingin sukses berbisnis. Namun mendapatkan mitra kerja yang handal adalah segalanya. Baginya, membangun kepercayaan sama halnya dengan membangun integritas. Di sinilah pentingnya berjejaring (networking) dalam menjalankan bisnis. Dalam bisnis, Chairul menyatakan bahwa generasi muda bisnis sudah seharusnya sabar, dan mau menapaki tangga usaha satu persatu. Menurutnya, membangun sebuah bisnis tidak seperti membalikkan telapak tangan. Dibutuhkan sebuah kesabaran, dan tak pernah menyerah. Jangan sampai banyak yang mengambil jalan instant, karena dalam dunia usaha kesabaran adalah salah satu kunci utama dalam mencuri hati pasar. Membangun integritas adalah penting bagi Chairul adalah manusiawi ketika berusaha, sesorang ingin segera mendapatkan hasilnya. Tidak semua hasil bisa diterima secara langsung.


Kelebihan :
Buku ini menggunakan bahasa penuturan yang  cukup menarik untuk di baca karena sederhana dan mudah dicerna untuk berbagai kalangan. Dari setiap kalimat yang ada saya membaca bahwa melalui buku ini Chairul Tanjung ingin mengajak setiap orang yang membaca bukunya untuk kurang lebih mengikuti jejaknya sebagai pengusaha karena setidaknya ada tujuan yang jelas ingin ia sampaikan terkait dengan jiwa wirausaha di Indonesia yang sedang berkembang pesat ini.
Pada buku ini tampaknya beliau juga ingin berbagi salah satu filosofi/ideologi yang menjadi kebanggannya yaitu "MENJADI PENGUSAHA BUKAN KARENA BAKAT ATAU KETURUNAN TETAPI KARENA KEMAUAN DAN KEMAMPUAN YANG TERUS DILATIH" . Hal lain yang menjadi keunggulan dalam buku ini adalah bagaimana ia secara tidak langsung mengajarkan bagaimana cara berkomunikasi, menjalin hubungan dengan orang-orang yang berpengaruh terhadap kehidupannya serta bagaimana kerasnya perjuangan beliau untuk mencapai posisi yang sekarang sudah diraihnya dengan awal kehidupan dari nol hingga akhirnya menjadi seorang yang sukses dibidangnya.


Kelemahan :
Meskipun tampak sempurna, namun buku ini mempunyai beberapa kekurangan tentang terlalu tebal dan  cetakannya pun hanya menggunakan kertas buram dan gambar-gambar yang disajikan tidak terlihat jelas akibat percetakannya yang kurang baik. Agar pembaca bisa lebih menarik untuk membaca bukunya seharusnya kualitas cetakannya baik, kertas yang baik pula, sehingga gambar-gambar yang ditampilkan akan semakin menambah daya tarik pembaca.


Kesimpulan :
Menurut saya, ini memberikan banyak insprirasi. Jarang ada orang yang mau berusaha keras seperti beliau. Kegagalan bukan berarti menyerah. Kegagalan berarti keberhasilan yang tertunda. Hidup tanpa kegagalan tidak akan bisa mendewasakan manusia.  Jika kamu gagal melakukan sesuatu, hanya satu hal yang harus kamu lakukan TRY AGAIN. Dan kalau kita tidak melakukan sesuatu dengan sabar dan tulus, maka tak akan menghasilkan apa-apa.
Ilmu pengetahuan adalah Senjata yang sangat ampuh. Tak akan ada yang bisa menandinginya kecuali kekuasa’an Yang Maha Kuasa.




Penalaran Induktif

PENALARAN INDUKTIF



Nama Dosen               : Drs. Budi Santoso, SS
Penyusun                   : Tiara Erliyanti
NPM                            : 28213891



Jurusan Akuntansi
Fakultas Ekonomi
Universitas Gunadarma
2015


KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum Wr.Wb
Puji syukur kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat dan karunianya sehingga penulis dapat menyelesaikan penyusunan penulis ilmiah ini dengan judul “ Penalaran Induktif “. Adapun penulisan ini diajukan untuk memenuhi sebagian syarat mencapai tugas softskill mata kuliah Bahasa Indonesia 2 pada semester 5.
Dalam penyusunan penulisan ini masih terdapat banyak kekurangan yang mungkin disebabkan terbatasnya kemampuan dan pengetahuan yang penulis miliki. Untuk itu penulis mengharapkan saran dan kritik yang dapat membangun.
Pada kesempatan ini penulis ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas dorongan dan bantuan yang telah diberikan baik moril amupun materiil kepada :
1.      Ibu Prof. Dr. E.S. Margianti, SE, MM., selaku Rektor Universitas Gunadarma.
2.      Bapak Drs. Tjahjo Dwinurti, Ssi, MMSI., selaku Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma.
3.      Bapak Dr. Imam Subaweh, Ak., selaku Ketua Jurusan Akuntansi Universitas Gunadarma.
4.      Bapak Budi Santoso, SS, selaku Dosen Pembimbing yang telah meluangkan waktunya untuk membantu penulis dalam pembuatan penulisan ilmiah ini.
5.      Kedua orang tua yang telah memberikan dukungan dan doa nya serta semua semua pihak sehingga penulis dapat menyelesaikan penulisan ilmiah ini.
Akhir kata semoga penulisan ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan pihak lain yang berkepentingan.
Wassalamua’alaikum Wr. Wb.

Bekasi, ........................       

Penulis


DAFTAR ISI

Halaman
HALAMAN JUDUL i
KATA PENGANTAR ii
DAFTAR ISI iii
BAB I PENDAHULUAN 1
1.1.            Latar Belakang 1
1.2.            Rumusan Masalah 2
1.3.            Tujuan Penelitian 2
1.4.            Manfaat Penelitian 2
1.5.            Metode Penelitian 2
1.5.1.      Data/Variabel 2
1.5.2.      Metode Pengumpulan Data 3
BAB II PEMBAHASAN 4
2.1.      Pengertian Penalaran 4
2.2.      Penalaran Induktif 4
2.2.1.      Jenis-Jenis Penalaran Induktif 5
BAB III PENUTUP 9
3.1.      Kesimpulan 9
3.2.      Saran 9
DAFTAR PUSTAKA


BAB I
PENDAHULUAN

1.1.            Latar Belakang
Di dunia ini diciptakan Manusia dan binatang keduanya memiliki pengetahuan. Pengetahuan ini digunakan untuk membedakan baik dan buruk, hitam dan putih.. Senantiasa pengetahuan ini dikembangkan menurut permasalahan hidupnnya. Manusia lain dengan binatang, binaang menggunakan pengetahuannya hanya untuk bertahan hidup. Binatang dibekali pengetahuan untuk mengenali predator yang mengintai dirinya dan mengambil tindakan untuk melindungi diri. Akan tetapi, pengetahuan binatang tersebut tidak mampu mereka kembangkan. Jadi, pengetahuan binatang hanya digunakan untuk bertahan hidup.
Ada dua penyebab manusia mampu mengembangkan pengetahuannya. Pertama ialah karena manusia memiliki bahasa. Bahasa ini berguna dalam melakukan pengomunikasian informasi dan jalan pikiran yang melandasi informasi tersebut. Kedua adalah adanya kemampuan manusia dalam berpikir berdasarkan suatu alur kerangka berpikir tertentu. Cara berpikir inilah yang disebut dengan penalaran.
Menurut S. Suriasumantri, penalaran merupakan sebuah proses berpikir dalam menarik suatu kesimpulan yang berupa pengetahuan. Jelas sekali bahwa penalaran berkaitan dengan proses berpikir, bukan dengan merasa. Berpikir adalah kegiatan untuk memperoleh kebenaran. Proses berpikir yang berbeda mengakibatkan kebenaran berbeda-beda bagi setiap orang. Kriteria kebenaran terdapat pada setiap jalan pikiran sekaligus sebagai landasan bagi proses penemuan kebenaran.


1.2.            Rumusan Masalah
Atas dasar latar belakang masalah yang telah dijelaskan sebelumnya, ada dua metode dalam penalaran tapi disini penulis hanya membahas dan merumuskan masalah “ Apa yang dimaksud dengan Penalaran Induktif? “

1.3.            Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui lebih mendalam tentang Penalaran Induktif

1.4.            Manfaat Penulisan
Dari penulisan ini dapat diperoleh manfaat yaitu penulis dapat lebih memahami tentang  Penalaran Induktif. Penulisan ini dapat dijadikan bahan refrensi bagi mahasiswa lain yang ingin melakukan penulisan sejenis.

1.5.            Metode Penelitian
1.5.1.      Data /Variabel
a.       Data Primer
Data primer merupakan informasi yang dikumpulkan terutama untuk tujuan investigasi yang sedang dilakukan saat ini.

b.      Data Sekunder
Data sekunder merupakan informasi yang dikumpulkan bukan untuk kepentingan studi yang sedang dilakukan saat ini tetapi untuk beberapa tujuan lain.

1.5.2.      Metode Pengumpulan Data
Metode yang digunakan dalam pengumpulan data adalah sebagai berikut :
a.       Studi Pustaka
Studi pustaka dilakukan dilakukan dengan membaca literatur, mendalami dan memahami teori serta konsep penelitian sejenis yang dijadikan landasan bagi peneliti.



BAB II
PEMBAHASAN

3.1.            Pengertian Penalaran
Penalaran juga merupakan aktivitas pikiran yang abstrak, untuk mewujudkannya diperlukan simbol. Simbol atau lambang yang digunakan dalam penalaran berbentuk bahasa, sehingga wujud penalaran akan akan berupa argumen.
Kesimpulannya adalah pernyataan atau konsep adalah abstrak dengan simbol berupa kata, sedangkan untuk proposisi simbol yang digunakan adalah kalimat (kalimat berita) dan penalaran menggunakan simbol berupa argumen. Argumenlah yang dapat menentukan kebenaran konklusi dari premis.
Berdasarkan paparan di atas jelas bahwa tiga bentuk pemikiran manusia adalah aktivitas berpikir yang saling berkait. Tidak ada ada proposisi tanpa pengertian dan tidak akan ada penalaran tanpa proposisi. Bersama – sama dengan terbentuknya pengertian perluasannya akan terbentuk pula proposisi dan dari proposisi akan digunakan sebagai premis bagi penalaran. Atau dapat juga dikatakan untuk menalar dibutuhkan proposisi sedangkan proposisi merupakan hasil dari rangkaian pengertian.

3.2.            Penalaran Induktif
Penalaran induktif merupakan prosedur yang berpangkal dari peristiwa khusus sebagai hasil pengamatan empirik dan berakhir pada suatu kesimpulan atau pengetahuan baru yang bersifat umum. Dalam hal ini penalaran induktif merupakan kebalikan dari penalaran deduktif. Untuk turun ke lapangan dan melakukan penelitian tidak harus memliki konsep secara canggih tetapi cukup mengamati lapangan dan dari pengamatan lapangan tersebut dapat ditarik generalisasi dari suatu gejala. Dalam konteks ini, teori bukan merupakan persyaratan mutlak tetapi kecermatan dalam menangkap gejala dan memahami gejala merupakan kunci sukses untuk dapat mendiskripsikan gejala dan melakukan generalisasi.

2.2.1.      Jenis – Jenis Penalaran Induktif
Aspek dari penalaran induktif adalah analogi dan generalisasi. Menurut Jacob (dalam Shofiah, 2007 :15), hal ini berdasarkan bahwa penalaran induktif terbagi menjadi dua macam, yaitu generalisasi dan analogi.
A.    Analogi
Analogi adalah proses penyimpulan berdasarkan kesamaan data atau fakta. Analogi dapat juga dikatakan sebagai proses membandingkan dari dua hal yang berlainan berdasarkan kesamaannya, kemudian berdasarkan kesamaannya itu ditarik suatu kesimpulan.
Contoh dari Analogi
Demikian pula dengan manusia yang tidak berilmu dan tidak berperasaan, ia akan sombong dan garang. Oleh karena itu, kita sebagai manusia apabila diberi kepandaian dan kelebihan, bersikaplah seperti padi yang selalu merunduk.

Ø  Ada 2 macam analogi,yaitu :
1)      Analogi Induktif
Analogi induktif, yaitu analogi yang disusun berdasarkan persamaan yang ada pada dua fenomena, kemudian ditarik kesimpulan bahwa apa yang ada pada fenomena pertama terjadi juga pada fenomena kedua. Analogi induktif merupakan suatu metode yang sangat bermanfaat untuk membuat suatu kesimpulan yang dapat diterima berdasarkan pada persamaan yang terbukti terdapat pada dua barang khusus yang diperbandingkan.


Contoh:
Timnas Indonesia lolos dalam semifinal piala asia dengan demikian timnas Indonesia akan masuk piala dunia di tahun mendatang dengan berlatih setiap hari.

2)      Analogi Deklaratif
Analogi deklaratif merupakan metode untuk menjelaskan atau menegaskan sesuatu yang belum dikenal atau masih samar, dengan sesuatu yang sudah dikenal. Cara ini sangat bermanfaat karena ide-ide baru menjadi dikenal atau dapat diterima apabila dihubungkan dengan hal-hal yang sudah kita ketahui atau kita percayai.
            Contoh:
Deklaratif untuk penyelenggaraan negara yang baik diperlukan sinergitas antara kepala negara dengan warga negaranya. Sebagaimana manusia, untuk mewujudkan perbuatan yang benar diperlukan sinergitas antara akal dan hati.

B.     Generalisasi
Generalisasi adalah penarikan kesimpulan umum dari data atau fakta-fakta yang diberikan atau yang ada.
Ø  Analogi mempunyai 4 fungsi, antara lain :
1.      Membandingkan beberapa orang yang memiliki sifat kesamaan
2.      Meramalkan kesaman
3.      Menyingkapkan kekeliruan
4.       Klasifikasi

Ø  Macam – Macam Generalisasi
a.       Generalisasi sempurna
Generalisasi dimana seluruh fenomena yang menjadi dasar penyimpulan diselidiki.
Contoh:
sensus penduduk

b.      Generalisasi tidak sempurna
Generalisasi dimana kesimpulan diambil dari sebagian fenomena yang diselidiki diterapkan juga untuk semua fenomena yang belum diselidiki.
Contoh:
Hampir seluruh pria dewasa di Indonesia senang memakai celana pantaloon. Prosedur pengujian generalisasi tidak sempurna.

Generalisasi yang tidak sempurna juga dapat menghasilkan kebenaran apabila melalui prosedur pengujian yang benar.

Prosedur pengujian atas generalisasi tersebut adalah:
·         Jumlah sampel yang diteliti terwakili.
·         Sampel harus bervariasi.
·         Mempertimbangkan hal-hal yang menyimpang dari fenomena umum/ tidak umum.

c.       Kausal
Kausal adalah merupakan prinsip sebab-akibat yang di haruri dan pasti antara gejala kejadian, serta bahwa setiap kejadian memperoleh kepastian dan keharusan serta kekhususan-kekhususan eksistensinya dari sesuatu atau berbagai hal lainnya yang mendahuluinya , merupakan hal-hal yang diterima tanpa ragu dan tidak memerlukan sanggahan. 

Contoh :
Pada kata dewa-dewi, putra-putri, pemuda-pemudi, dan karyawan-karyawati. 

Ø  Tujuan Kausal
Tujuan kausal terdapat dalam Hubungan Kausal dapat berlangsung dalam tiga pola :
·         Sebab ke akibat
Dari peristiwa yang dianggap sebagai sebab menuju kesimpulan sebagai efek.
·         Akibat ke sebab
Dari peristiwa yang dianggap sebagai akibat menuju sebab yang mungkin telah menimbulkan akibat.
·         Akibat ke akibat
Dari akibat ke akibat yang lain tanpa menyebut sebab umum yang menimbulkan kedua akibat. 


BAB III
PENUTUP

6.1.            Kesimpulan
Dari berbagai penjelasan pembahasan diatas, dapat disimpulkan bahwa penalaran induktif adalah metode menarik suatu kesimpulan dari fakta- fakta yang sifatnya khusus, untuk kemudian ditarik kesimpulan yang sifatnya umum. Dalam penalaran Induktif ini ada 3 jenis penalaran Induktif yaitu Generalisasi, Analogi, dan Hubungan sebab akibat ataupun hubungan akibat–sebab.

6.2.            Saran
Sebagai seorang mahasiswa, kita dianjurkan untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan penalaran. Karena jika seseorang telah tahu apa yang dimaksud dengan penalaran, baik yang sifatnya deduktif atau induktif, akan mempengaruhi terhadap pola pikir yang ia kembangkan. Baik dalam menghadapi suatu masalah atau untuk menyimpilkan suatu masalah. Maka proses penalaran ini harus kita ketahui, bahkan pahami dengan sebenar-benarnya.



DAFTAR PUSTAKA

Minggu, 19 April 2015

Hukum Perikatan, Hukum Perjanjian, dan Hukum Dagang

HUKUM PERIKATAN, HUKUM PERJANJIAN, DAN HUKUM DAGANG







DISUSUN OLEH:

TIARA ERLIYANTI
28213891
2EB22





UNIVERSITAS GUNADARMA
2014-2015


A.     HUKUM PERIKATAN

1.       Pengertian Hukum Perikatan
Perikatan adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda “verbintenis”. perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi antara orang yang satu dengan orang yang lain karena perbuatan, peristiwa, atau keadaan.

2.       Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut.
a.       Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
b.      Perikatan yang timbul dari undang-undang.
c.       Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela ( zaakwarneming).

3.       Azas-Azas Hukum Perikatan
Diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni :
a.       Azas Kebebasan Berkontrak
Dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Dengan demikian, cara ini dikatakan ‘sistem terbuka’, artinya bahwa dalam membuat perjanjian ini para pihak diperkenankan untuk menentukan isi dari perjanjiannya dan sebagai undang-undang bagi mereka sendiri, dengan pembatasan perjanjian yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan ketentuan undang-undang, ketertiban umum, dan norma kesusilaan.

b.      Azas Konsensualisme
Azas ini berarti, bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.
Dalam Pasal 1320 KUH Perdata, untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat adalah kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri, yaitu :
·         Kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri
·         Cakap untuk membuat suatu perjanjian
·         Mengenai suatu hal tertentu

c.       Asas Personalia
Azas ini juga di atur dalam pasal 1315 KUH Perdata berbunyi” pada umumnya setiap orang pun dapat mengikat dirinya atas nama sendiri atau memintak di tetapkannya perjanjiaan antara dirinnya sendiri.

4.       Wanprestasi dan Akibatnya
Wanprestasi adalah kelalaian salah satu pihak yang terlibat dalam suatu perjanjian.Wanprestasi tidak lain dari tindakan atau perbuatan tidak memenuhi prestasi.
Hukuman atau akibat-akibat yang tidak enak bagi debitur yang lalai ada empat macam, yaitu :
·         Membayar kerugian yang didenda oleh kreditur dengan singkat dinamakan ganti rugi
·         Pembatalan perjanjian atau juga dinamakan pemecahan perjanjian.
·         Pilihan resiko
·         Membayar biaya perkara, kalau sampai diperkarakan didepan hokum

5.       Hapusnya Perikatan
Perikatan itu bisa hapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata. Ada 7 (tujuh) cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :
a.       Pembaharuan utang (inovatie)
b.      Perjumpaan utang (kompensasi)
c.       Pembebasan utang
d.      Musnahnya barang yang terutang
e.      Kebatalan dan pembatalan perikatan-perikatan.
f.        Syarat yang membatalkan
g.       Kedaluwarsa


B.      HUKUM PERJANJIAN

1.       Pengertian Hukum Perjanjian
Dalam Pasal 1313 KUHPerdata, perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
Para ahli hukum mempunyai pendapat yang berbeda-beda mengenai pengertian perjanjian:
·         Abdulkadir Muhammad
Mengemukakan bahwa perjanjian adalah suatu persetujuan dengan dua orang atau lebih saling mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu hal mengenai harta kekayaan.
·         J.Satrio
Perjanjian dapat mempunyai dua arti, yaitu arti luas dan arti sempit, dalam arti luas suatu perjanjian berarti setiap perjanjian yang menimbulkan akibat hukum sebagai yang dikehendaki oleh para pihak termasuk didalamnya perkawinan, perjanjian kawin, dll, dan dalam arti sempit perjanjian disini berarti hanya ditujukan kepada hubungan-hubungan hukum dalam lapangan hukum kekayaan saja, seperti yang dimaksud oleh buku III kitab undang-undang hukum perdata.

2.    Standar Kontrak
Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi 2 yaitu umum dan khusus.
a.       Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
b.      Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.

Ø  Suatu kontrak harus berisi:
·         Nama dan tanda tangan pihak-pihak yang membuat kontrak.
·         Subjek dan jangka waktu kontrak
·         Lingkup kontrak
·         Dasar-dasar pelaksanaan kontrak
·         Kewajiban dan tanggung jawab
·         Pembatalan kontrak

3.       Macam – Macam Perjanjian
a.       Perjanjian Jual-beli
b.      Perjanjian Tukar Menukar
c.       Perjanjian Sewa-Menyewa
d.      Perjanjian Persekutuan
e.      Perjanjian Perkumpulan
f.        Perjanjian Hibah
g.       Perjanjian Penitipan Barang
h.      Perjanjian Pinjam-Pakai
i.         Perjanjian Pinjam Meminjam
j.        Perjanjian Untung-Untungan

4.       Syarat Sahnya Perjanjian
Menurut Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat syarat yaitu :
a.       Sepakat untuk mengikatkan diri
b.      Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
c.       Suatu hal tertentu
d.      Sebab yang halal Sebab

5.       Syarat Lahirnya Perjanjian
Berdasarkan Pasal 1320 jo 1338 ayat (1) BW/KUHPerdata dikenal adanya asas konsensual, yang dimaksud adalah bahwa perjanjian/kontrak lahir pada saat terjadinya konsensus/sepakat dari para pihak pembuat kontrak terhadap obyek yang diperjanjikan.
Pada umumnya perjanjian yang diatur dalam BW bersifat konsensual. Sedang yang dimaksud konsensus/sepakat adalah pertemuan kehendak atau pernyesuain kehendak antara para pihak di dalam kontrak.
Seorang dikatakan memberikan persetujuannya/kesepakatannya (toestemming), jika ia memang menghendaki apa yang disepakati.
Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak yaitu:
a.       Pernyataan (Uitings Theorie)
b.      Teori Pengiriman (Verzending Theori)
c.       Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie)
d.      Teori penerimaan (Ontvangtheorie).

6.       Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian
Pembatalan Perjanjian Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi hokum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena;
a.       Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
b.      Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
c.       Terkait resolusi atau perintah pengadilan
d.      Terlibat hokum
e.      Tidak lagi memiliki lisensi kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian.


C.      HUKUM DAGANG

1.       Hubungan Hukum Dagang dengan Hukum Perdata
Hukum dagang dan hukum perdata adalah dua hukum yang saling berkaitan. Hal ini dapat dibuktikan di dalam Pasal 1 dan Pasal 15 KUH Dagang.
Pasal 1 KUH Dagang, disebutkan bahwa KUH Perdata seberapa jauh dari padanya kitab ini tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam kitab ini. 
Pasal 15 KUH Dagang, disebutkan bahwa segala persoalan tersebut dalam bab ini dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan oleh kitab ini dan oleh hukum perdata.

2.       Berlakunya Hukum Dagang
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang masih berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 yang pada pokoknya mengatur bahwa peraturan yang ada masih tetap berlaku sampai pemerintah Indonesia memberlakukan aturan penggantinya.
Di negeri Belanda sendiri Wetbook van Koophandel telah mengalami perubahan, namun di Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak mengalami perubahan yang komprehensif sebagai suatu kodifikasi hukum. Namun demikian kondisi ini tidak berarti bahwa sejak Indonesia merdeka, tidak ada pengembangan peraturan terhadap permasalahan perniagaan.

3.       Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Pengusaha (pemilik perusahaan) yang mengajak pihak lain untuk menjalankan usahanya secara bersama-sama,atau perusahaan yang dijalankan dan dimiliki lebih dari satu orang, dalam istilah bisnis disebut sebagai bentuk kerjasama. Bagi perusahaan yang sudah besar, Memasarkan produknya biasanya dibantu oleh pihak lain, yang disebut sebagai pembantu pengusaha.
                Secara umum pembantu pengusaha dapat digolongkan menjadi 2 (dua), yaitu:
a.       Pembantu-pembantu pengusaha di dalam perusahaan, misalnya pelayan toko, pekerja keliling, pengurus fillial, pemegang prokurasi dan pimpinan perusahaan.
b.      Pembantu pengusaha diluar perusahaan, misalnya agen perusahaan, pengacara, noratis, makelar, komisioner.

4.       Pengusaha dan Kewajibannya
a.       Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya.
b.      Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan
c.       Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
d.      Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
e.      Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
f.        Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
g.       Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek

5.       Bentuk-Bentuk Badan Usaha
a.       Perusahaan Perorangan
Perusahaan Perorangan adalah perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang sehingga semua keuntungan yang didapatkan akan menjadi haknya secara penuh dan jika terdapat kerugian maka yang bersangkutan harus menanggung resiko tersebut secara sendiri.

b.      Firma 
Firma adalah Bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nana bersama atau satu nama digunakan bersama. Dalam firma semua anggota bertanggung-jawab sepenuhnya, baik sendiri-sendiri maupun bersama terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak lainnya.

c.       Persekutuan Komanditer (Commanditer Vennootschap)
Persekutuan Komanditer adalah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang sekutu yang menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan.

6.       Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas (PT/NV atau Naamloze Vennotschap) adalah suatu badan usaha yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan, hak sereta kewajiban para pendiri maupun pemilik.
7.       Koperasi
Menurut UU no. 25 Tahun 1992, Koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.

8.       Yayasan
Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang.

9.       Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan Undang Undang.


DAFTAR PUSTAKA




Template by:

Free Blog Templates