Minggu, 19 April 2015

Hukum Perikatan, Hukum Perjanjian, dan Hukum Dagang

HUKUM PERIKATAN, HUKUM PERJANJIAN, DAN HUKUM DAGANG







DISUSUN OLEH:

TIARA ERLIYANTI
28213891
2EB22





UNIVERSITAS GUNADARMA
2014-2015


A.     HUKUM PERIKATAN

1.       Pengertian Hukum Perikatan
Perikatan adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda “verbintenis”. perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi antara orang yang satu dengan orang yang lain karena perbuatan, peristiwa, atau keadaan.

2.       Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut.
a.       Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
b.      Perikatan yang timbul dari undang-undang.
c.       Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela ( zaakwarneming).

3.       Azas-Azas Hukum Perikatan
Diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni :
a.       Azas Kebebasan Berkontrak
Dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Dengan demikian, cara ini dikatakan ‘sistem terbuka’, artinya bahwa dalam membuat perjanjian ini para pihak diperkenankan untuk menentukan isi dari perjanjiannya dan sebagai undang-undang bagi mereka sendiri, dengan pembatasan perjanjian yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan ketentuan undang-undang, ketertiban umum, dan norma kesusilaan.

b.      Azas Konsensualisme
Azas ini berarti, bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.
Dalam Pasal 1320 KUH Perdata, untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat adalah kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri, yaitu :
·         Kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri
·         Cakap untuk membuat suatu perjanjian
·         Mengenai suatu hal tertentu

c.       Asas Personalia
Azas ini juga di atur dalam pasal 1315 KUH Perdata berbunyi” pada umumnya setiap orang pun dapat mengikat dirinya atas nama sendiri atau memintak di tetapkannya perjanjiaan antara dirinnya sendiri.

4.       Wanprestasi dan Akibatnya
Wanprestasi adalah kelalaian salah satu pihak yang terlibat dalam suatu perjanjian.Wanprestasi tidak lain dari tindakan atau perbuatan tidak memenuhi prestasi.
Hukuman atau akibat-akibat yang tidak enak bagi debitur yang lalai ada empat macam, yaitu :
·         Membayar kerugian yang didenda oleh kreditur dengan singkat dinamakan ganti rugi
·         Pembatalan perjanjian atau juga dinamakan pemecahan perjanjian.
·         Pilihan resiko
·         Membayar biaya perkara, kalau sampai diperkarakan didepan hokum

5.       Hapusnya Perikatan
Perikatan itu bisa hapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata. Ada 7 (tujuh) cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :
a.       Pembaharuan utang (inovatie)
b.      Perjumpaan utang (kompensasi)
c.       Pembebasan utang
d.      Musnahnya barang yang terutang
e.      Kebatalan dan pembatalan perikatan-perikatan.
f.        Syarat yang membatalkan
g.       Kedaluwarsa


B.      HUKUM PERJANJIAN

1.       Pengertian Hukum Perjanjian
Dalam Pasal 1313 KUHPerdata, perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
Para ahli hukum mempunyai pendapat yang berbeda-beda mengenai pengertian perjanjian:
·         Abdulkadir Muhammad
Mengemukakan bahwa perjanjian adalah suatu persetujuan dengan dua orang atau lebih saling mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu hal mengenai harta kekayaan.
·         J.Satrio
Perjanjian dapat mempunyai dua arti, yaitu arti luas dan arti sempit, dalam arti luas suatu perjanjian berarti setiap perjanjian yang menimbulkan akibat hukum sebagai yang dikehendaki oleh para pihak termasuk didalamnya perkawinan, perjanjian kawin, dll, dan dalam arti sempit perjanjian disini berarti hanya ditujukan kepada hubungan-hubungan hukum dalam lapangan hukum kekayaan saja, seperti yang dimaksud oleh buku III kitab undang-undang hukum perdata.

2.    Standar Kontrak
Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi 2 yaitu umum dan khusus.
a.       Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
b.      Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.

Ø  Suatu kontrak harus berisi:
·         Nama dan tanda tangan pihak-pihak yang membuat kontrak.
·         Subjek dan jangka waktu kontrak
·         Lingkup kontrak
·         Dasar-dasar pelaksanaan kontrak
·         Kewajiban dan tanggung jawab
·         Pembatalan kontrak

3.       Macam – Macam Perjanjian
a.       Perjanjian Jual-beli
b.      Perjanjian Tukar Menukar
c.       Perjanjian Sewa-Menyewa
d.      Perjanjian Persekutuan
e.      Perjanjian Perkumpulan
f.        Perjanjian Hibah
g.       Perjanjian Penitipan Barang
h.      Perjanjian Pinjam-Pakai
i.         Perjanjian Pinjam Meminjam
j.        Perjanjian Untung-Untungan

4.       Syarat Sahnya Perjanjian
Menurut Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat syarat yaitu :
a.       Sepakat untuk mengikatkan diri
b.      Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
c.       Suatu hal tertentu
d.      Sebab yang halal Sebab

5.       Syarat Lahirnya Perjanjian
Berdasarkan Pasal 1320 jo 1338 ayat (1) BW/KUHPerdata dikenal adanya asas konsensual, yang dimaksud adalah bahwa perjanjian/kontrak lahir pada saat terjadinya konsensus/sepakat dari para pihak pembuat kontrak terhadap obyek yang diperjanjikan.
Pada umumnya perjanjian yang diatur dalam BW bersifat konsensual. Sedang yang dimaksud konsensus/sepakat adalah pertemuan kehendak atau pernyesuain kehendak antara para pihak di dalam kontrak.
Seorang dikatakan memberikan persetujuannya/kesepakatannya (toestemming), jika ia memang menghendaki apa yang disepakati.
Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak yaitu:
a.       Pernyataan (Uitings Theorie)
b.      Teori Pengiriman (Verzending Theori)
c.       Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie)
d.      Teori penerimaan (Ontvangtheorie).

6.       Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian
Pembatalan Perjanjian Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi hokum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena;
a.       Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
b.      Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
c.       Terkait resolusi atau perintah pengadilan
d.      Terlibat hokum
e.      Tidak lagi memiliki lisensi kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian.


C.      HUKUM DAGANG

1.       Hubungan Hukum Dagang dengan Hukum Perdata
Hukum dagang dan hukum perdata adalah dua hukum yang saling berkaitan. Hal ini dapat dibuktikan di dalam Pasal 1 dan Pasal 15 KUH Dagang.
Pasal 1 KUH Dagang, disebutkan bahwa KUH Perdata seberapa jauh dari padanya kitab ini tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam kitab ini. 
Pasal 15 KUH Dagang, disebutkan bahwa segala persoalan tersebut dalam bab ini dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan oleh kitab ini dan oleh hukum perdata.

2.       Berlakunya Hukum Dagang
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang masih berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 yang pada pokoknya mengatur bahwa peraturan yang ada masih tetap berlaku sampai pemerintah Indonesia memberlakukan aturan penggantinya.
Di negeri Belanda sendiri Wetbook van Koophandel telah mengalami perubahan, namun di Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak mengalami perubahan yang komprehensif sebagai suatu kodifikasi hukum. Namun demikian kondisi ini tidak berarti bahwa sejak Indonesia merdeka, tidak ada pengembangan peraturan terhadap permasalahan perniagaan.

3.       Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Pengusaha (pemilik perusahaan) yang mengajak pihak lain untuk menjalankan usahanya secara bersama-sama,atau perusahaan yang dijalankan dan dimiliki lebih dari satu orang, dalam istilah bisnis disebut sebagai bentuk kerjasama. Bagi perusahaan yang sudah besar, Memasarkan produknya biasanya dibantu oleh pihak lain, yang disebut sebagai pembantu pengusaha.
                Secara umum pembantu pengusaha dapat digolongkan menjadi 2 (dua), yaitu:
a.       Pembantu-pembantu pengusaha di dalam perusahaan, misalnya pelayan toko, pekerja keliling, pengurus fillial, pemegang prokurasi dan pimpinan perusahaan.
b.      Pembantu pengusaha diluar perusahaan, misalnya agen perusahaan, pengacara, noratis, makelar, komisioner.

4.       Pengusaha dan Kewajibannya
a.       Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya.
b.      Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan
c.       Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
d.      Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
e.      Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
f.        Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
g.       Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek

5.       Bentuk-Bentuk Badan Usaha
a.       Perusahaan Perorangan
Perusahaan Perorangan adalah perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang sehingga semua keuntungan yang didapatkan akan menjadi haknya secara penuh dan jika terdapat kerugian maka yang bersangkutan harus menanggung resiko tersebut secara sendiri.

b.      Firma 
Firma adalah Bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nana bersama atau satu nama digunakan bersama. Dalam firma semua anggota bertanggung-jawab sepenuhnya, baik sendiri-sendiri maupun bersama terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak lainnya.

c.       Persekutuan Komanditer (Commanditer Vennootschap)
Persekutuan Komanditer adalah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang sekutu yang menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan.

6.       Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas (PT/NV atau Naamloze Vennotschap) adalah suatu badan usaha yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan, hak sereta kewajiban para pendiri maupun pemilik.
7.       Koperasi
Menurut UU no. 25 Tahun 1992, Koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.

8.       Yayasan
Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang.

9.       Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan Undang Undang.


DAFTAR PUSTAKA




Sabtu, 04 April 2015

Movie Is My Best Friend

Movie Is My Best Friend


Seminggu penuh melakukan aktivitas, apakah kalian merasa bosan dan tidak bersemangat?  Apalagi kalau nonton saat liburan pasti seru. Film dapat menjadi solusi untuk semua kepekikan aktivitas kita. Banyak genre film yang dapat  dilihat mulai dari Action/petulangan, komedi, horor, drama percintaan, komedi romantis, science fiction, dan masih banyak lainnya. Tidak ada salahnya kita menyisihkan sebagian uang untuk menonton film. Sebaiknya saat ingin pergi ke bioskop memerhatikan waktu dan kesempatan agar tidak menganggu aktivitas lain. Tidak efektif apabila kita  mengorbankan waktu yang seharusnya produktif bagi kita namun menjadi terbuang sia-sia karena terlalu santai dengan film yang kita tonton.
Tidak bisa dipungkiri di zaman yang serba mudah, dan canggih, film menjadi media hiburan yang menyenangkan. Pembuatan film sekarang sudah menggunakan teknologi yang modern, semakin spektakuler suatu alur cerita dan pemanfaatan teknologi yang digunakan maka akan semakin banyak penggemarnya. Buktinya, kita bisa mengetahui beberapa film yang sukses karena menggunakan alat yang canggih saat pembuatannya, contohnya The Lord of The Rings, Avatar, serta Harry Potter.     Sebagai penonton yang baik kita juga harus selektif saat menonton film, tidak sedikit yang mengandung SARA, menyebarkan fitnah, bahkan menimbulkan kontravensi yang menyebabkan kekacauan. Tidak bijaksana apabila kita nonton film hanya untuk kepuasan belaka. Semua tergantung dari kepribadian masing-masing untuk menentukan film yang akan ditonton, lebih baik menonton yang bisa diambil hikmah atau manfaat untuk di aplikasikan dalam aktivitas sehari hari dari pada hanya sekedar menikmati alur cerita setelah itu hilang tidak berbekas sama sekali.
Nonton juga bisa menjalin persahabatan semakin kokoh, yaitu dengan pergi ke bioskop bersama teman satu kelas, bahkan kita bisa reunian dengan melakukan kegiatan ini. Namun tidak sedikit yang ingin menonton film dirumah dengan cara menyewa ataupun menunggu tayangan di TV. Bahkan ada yang mengaku menonton film di rumah karena gratis.  
Film buatan dalam negeri dengan film luar mempunyai perbedaan, baik dari segi alur cerita, maupun pengembangan konflik. Film asing lebih dominan disukai remaja karena alur cerita yang menantang dan tidak monoton. Sebenarnya kita mempunyai beberapa film produksi dalam negeri yang berkualitas dalam segi nilai moral. Sebut saja Laskar Pelangi, serta Negeri 5 Menara, film berdasarkan novel yang ditulis A. Fuadi. Kesuksesan tersebut diperoleh karena mempunyai nilai moral yang dapat dikembangkan dalam kehidupan sehari-hari.
Tidak asik kalau nonton cuman sendirian, pasti untuk mengobati rasa kesepian diperlukan teman untuk menjadikan suasana lebih ramai. Mayoritas remaja mempunyai kesukaan untuk menonton film rame-rame. Apalagi saat kita nonton bareng denagn genre horor ataupun komedi, pasti saat lihat hantu di genre horor teriaknya kompak, jika mendengar perkataan ataupun perbuatan tokoh di film komedi pasti ketawa bareng-bareng.
Nonton lebih enak mencari sahabat untuk menemani ataupun keluarga tidaklah masalah. Tidak sedikit dari kita yang banyak mengajak teman saat mau nonton.

Insulting Someone Physically

Insulting Someone Physically

Pernah ga sih kelemahan fisik kalian diejek oleh orang lain ? Semua orang pasti pernah mengalami itu. Bahkan sesempurna apapun seseorang, "goresannya" pasti pernah menjadi bahan ejekan orang lain. Dan hampir setiap orang mengalami itu. Bohong kalau kamu belum pernah. Kalau memang belum pernah beneran, yasudah selamat orang lain mungkin tidak seperhatian itu sama kamu. Hehehee.. *ditimpuk*

Kelemahan fisik seseorang akan selalu mudah terlihat dimata orang lain. Benar kata pepatah, gajah dipelupuk mata yang segede itu ga keliatan tapi semut yang kecilnya lebih kecil dari upil kamu sendiri di sebrang lautan keliatan jelas. Namanya manusia, selalu mencari kelemahan orang lain tanpa melihat dimana kelemahan dirinya sendiri. Tapi bicara soal kelemahan fisik seseorang, tunggu dulu. Kalau kita melihat kapasitas seseorang untuk melakukan sesuatu, contoh mengerjakan tugas kuliah atau mengejar hati gebetan tapi ga dapet-dapet, itu bisa jadi bahan ejekan karna mungkin dari segi kapasitas dia bisa menyetarakan kapasitasnya dengan orang lain. Yakni dengan cara belajar dan usaha lebih besar lagi untuk menyetarakan dirinya dengan orang lain.  INGAT! Tidak ada orang yang bodoh, hanya malas. Tidak ada orang yang gagal, hanya kesandung sebentar. Bagaimana dengan kelemahan fisik seseorang ? Itu tidak termasuk ke dalam bahan pertimbangan peningkatan kapasitas diri seseorang. Dia seperti itu karna memang diciptakan seperti itu. Thats it. Mengejek kelemahan fisik seseorang sama saja dengan mengejek penciptanya. Kelemahan fisik seseorang jangan dijadikan bahan pertimbangan untuk menakar seberapa kemampuannya. Lihat, banyak orang yang memiliki keterbatasan fisik namun bisa jauh lebih sukses dari orang-orang yang sempurna.

Bahan ejekan ? Think twice before you do it. Kalau yang kalian ejek adalah sahabat kalian sendiri yang kalian kenal luar dalam dari atas sampai bawah, ejeklah sebanyak-banyaknya. Karna pasti kalian bakal diejek balik. Tapi jangan pernah tersinggung kalau ejekan kalian dibalas dengan yang lebih sakit lagi. Itu hanya berlaku bagi sahabat, tidak bagi orang lain, atau teman yang notabenenya tidak terlalu dekat dengan kita. Suka tidak sukanya mereka, kita tidak bisa melihat atau merabanya. Misal, teman kamu memiliki ukuran badan yang tidak wajar sebagai remaja umur 17 tahunan. So what ? Apa dia pernah mengemis makanan ke kamu karna dia gemuk ? Kalau tidak pernah jangan mengejeknya dengan memanggilnya "ndut" atau "eh gendut". Karna kalian tau, ejekan bisa jadi suatu motivasi bagi dirinya untuk diet,tapi juga bisa jadi satu hal yang menghambat tingkat kepercayaan dirinya. Percaya diri itu kadang susah didapatkan bagi orang-orang tertentu. Apalagi bagi orang-orang yang diberi harapan palsu. Kerpercayan dirinya untuk move on jadi lebih tipis dari orang-orang yang tidak diberi harapan palsu. Oke sip.

Mungkin kelemahan fisik sudah jadi hal yang lumrah untuk menjadi bahan ejekan bagi sebagian orang. Tapi ingat bung, sesempurna-sempurnanya seseorang terlihat, memang selalu ada goresannya. Termasuk orang yang mengejeknya. Karna mengejek kelemahan orang lain tidak bikin kita lebih keren, lebih macho, lebih dicintai gebetan, atau lebih terlihat cantik/ganteng. Bedakan antara mengejek dan memberikan saran / kritik. Pada kasus tertentu kritikan akan terlihat seperti ejekan. Misal seperti ini, "eh kayaknya kamu kalau lebih kurus duduk diangkotnya lebih hemat space deh", berbeda dengan "eh kamu gendut sih, ga muat kan tuh diangkot". Itu jauh terdengar berbeda.



Template by:

Free Blog Templates