HUKUM
PERIKATAN, HUKUM PERJANJIAN, DAN HUKUM DAGANG
DISUSUN OLEH:
TIARA ERLIYANTI
28213891
2EB22
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2014-2015
A.
HUKUM
PERIKATAN
1. Pengertian Hukum Perikatan
Perikatan adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa
Belanda “verbintenis”. perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi antara
orang yang satu dengan orang yang lain karena perbuatan, peristiwa, atau
keadaan.
2. Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan
KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut.
a.
Perikatan yang timbul dari persetujuan
(perjanjian).
b.
Perikatan yang timbul dari undang-undang.
c.
Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi
terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan
sukarela ( zaakwarneming).
3. Azas-Azas Hukum Perikatan
Diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni :
a.
Azas Kebebasan Berkontrak
Dalam Pasal 1338 KUH
Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah
bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka
yang membuatnya.
Dengan demikian, cara
ini dikatakan ‘sistem terbuka’, artinya bahwa dalam membuat perjanjian ini para
pihak diperkenankan untuk menentukan isi dari perjanjiannya dan sebagai
undang-undang bagi mereka sendiri, dengan pembatasan perjanjian yang dibuat
tidak boleh bertentangan dengan ketentuan undang-undang, ketertiban umum, dan
norma kesusilaan.
b.
Azas Konsensualisme
Azas ini berarti, bahwa
perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara pihak mengenai hal-hal
yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.
Dalam Pasal 1320 KUH Perdata, untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat adalah kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri, yaitu :
Dalam Pasal 1320 KUH Perdata, untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat adalah kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri, yaitu :
·
Kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan
diri
·
Cakap untuk membuat suatu perjanjian
·
Mengenai suatu hal tertentu
c.
Asas Personalia
Azas ini juga di atur
dalam pasal 1315 KUH Perdata berbunyi” pada umumnya setiap orang pun dapat
mengikat dirinya atas nama sendiri atau memintak di tetapkannya perjanjiaan
antara dirinnya sendiri.
4. Wanprestasi dan Akibatnya
Wanprestasi adalah
kelalaian salah satu pihak yang terlibat dalam suatu perjanjian.Wanprestasi
tidak lain dari tindakan atau perbuatan tidak memenuhi prestasi.
Hukuman atau akibat-akibat yang tidak enak bagi debitur yang lalai ada empat macam, yaitu :
Hukuman atau akibat-akibat yang tidak enak bagi debitur yang lalai ada empat macam, yaitu :
·
Membayar kerugian yang didenda oleh kreditur
dengan singkat dinamakan ganti rugi
·
Pembatalan perjanjian atau juga dinamakan
pemecahan perjanjian.
·
Pilihan resiko
·
Membayar biaya perkara, kalau sampai
diperkarakan didepan hokum
5. Hapusnya Perikatan
Perikatan itu bisa hapus jika memenuhi kriteria-kriteria
sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata. Ada 7 (tujuh) cara penghapusan suatu
perikatan adalah sebagai berikut :
a.
Pembaharuan utang (inovatie)
b.
Perjumpaan utang (kompensasi)
c.
Pembebasan utang
d.
Musnahnya barang yang terutang
e.
Kebatalan dan pembatalan perikatan-perikatan.
f.
Syarat yang membatalkan
g.
Kedaluwarsa
1. Pengertian Hukum Perjanjian
Dalam Pasal 1313
KUHPerdata, perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih
mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
Para ahli hukum mempunyai pendapat
yang berbeda-beda mengenai pengertian perjanjian:
·
Abdulkadir Muhammad
Mengemukakan
bahwa perjanjian adalah suatu persetujuan dengan dua orang atau lebih saling
mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu hal mengenai harta kekayaan.
·
J.Satrio
Perjanjian dapat
mempunyai dua arti, yaitu arti luas dan arti sempit, dalam arti luas suatu
perjanjian berarti setiap perjanjian yang menimbulkan akibat hukum sebagai yang
dikehendaki oleh para pihak termasuk didalamnya perkawinan, perjanjian kawin,
dll, dan dalam arti sempit perjanjian disini berarti hanya ditujukan kepada
hubungan-hubungan hukum dalam lapangan hukum kekayaan saja, seperti yang
dimaksud oleh buku III kitab undang-undang hukum perdata.
2.
Standar Kontrak
Menurut Mariam Darus, standar
kontrak terbagi 2 yaitu umum dan khusus.
a.
Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya
telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
b.
Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar
yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak
ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
Ø
Suatu kontrak harus berisi:
·
Nama dan tanda tangan pihak-pihak yang membuat
kontrak.
·
Subjek dan jangka waktu kontrak
·
Lingkup kontrak
·
Dasar-dasar pelaksanaan kontrak
·
Kewajiban dan tanggung jawab
·
Pembatalan kontrak
3. Macam – Macam Perjanjian
a.
Perjanjian Jual-beli
b.
Perjanjian Tukar Menukar
c.
Perjanjian Sewa-Menyewa
d.
Perjanjian Persekutuan
e.
Perjanjian Perkumpulan
f.
Perjanjian Hibah
g.
Perjanjian Penitipan Barang
h.
Perjanjian Pinjam-Pakai
i.
Perjanjian Pinjam Meminjam
j.
Perjanjian Untung-Untungan
4. Syarat Sahnya Perjanjian
Menurut Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sahnya
perjanjian harus memenuhi empat syarat yaitu :
a.
Sepakat untuk mengikatkan diri
b.
Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
c.
Suatu hal tertentu
d.
Sebab yang halal Sebab
5. Syarat Lahirnya Perjanjian
Berdasarkan Pasal 1320 jo 1338 ayat (1) BW/KUHPerdata dikenal
adanya asas konsensual, yang dimaksud adalah bahwa perjanjian/kontrak lahir
pada saat terjadinya konsensus/sepakat dari para pihak pembuat kontrak terhadap
obyek yang diperjanjikan.
Pada umumnya perjanjian yang diatur dalam BW bersifat
konsensual. Sedang yang dimaksud konsensus/sepakat adalah pertemuan kehendak
atau pernyesuain kehendak antara para pihak di dalam kontrak.
Seorang dikatakan memberikan persetujuannya/kesepakatannya
(toestemming), jika ia memang menghendaki apa yang disepakati.
Ada beberapa teori yang bisa
digunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak yaitu:
a.
Pernyataan (Uitings Theorie)
b.
Teori Pengiriman (Verzending Theori)
c.
Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie)
d.
Teori penerimaan (Ontvangtheorie).
6. Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian
Pembatalan Perjanjian Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh
salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi hokum. Perjanjian
yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena;
a.
Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran
tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat
diperbaiki.
b.
Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak
kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi
kewajibannya.
c.
Terkait resolusi atau perintah pengadilan
d.
Terlibat hokum
e.
Tidak lagi memiliki lisensi kecakapan, atau
wewenang dalam melaksanakan perjanjian.
C.
HUKUM
DAGANG
1. Hubungan Hukum Dagang dengan
Hukum Perdata
Hukum dagang dan hukum perdata adalah dua hukum yang saling
berkaitan. Hal ini dapat dibuktikan di dalam Pasal 1 dan Pasal 15 KUH Dagang.
Pasal 1 KUH Dagang, disebutkan bahwa KUH Perdata seberapa
jauh dari padanya kitab ini tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan,
berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam kitab ini.
Pasal 15 KUH Dagang, disebutkan bahwa segala persoalan
tersebut dalam bab ini dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan
oleh kitab ini dan oleh hukum perdata.
2. Berlakunya Hukum Dagang
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang masih berlaku
di Indonesia berdasarkan Pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 yang pada
pokoknya mengatur bahwa peraturan yang ada masih tetap berlaku sampai pemerintah
Indonesia memberlakukan aturan penggantinya.
Di negeri Belanda sendiri Wetbook van Koophandel telah
mengalami perubahan, namun di Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak
mengalami perubahan yang komprehensif sebagai suatu kodifikasi hukum. Namun
demikian kondisi ini tidak berarti bahwa sejak Indonesia merdeka, tidak ada
pengembangan peraturan terhadap permasalahan perniagaan.
3. Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Pengusaha (pemilik perusahaan) yang mengajak pihak lain untuk
menjalankan usahanya secara bersama-sama,atau perusahaan yang dijalankan dan
dimiliki lebih dari satu orang, dalam istilah bisnis disebut sebagai bentuk
kerjasama. Bagi perusahaan yang sudah besar, Memasarkan produknya biasanya
dibantu oleh pihak lain, yang disebut sebagai pembantu pengusaha.
Secara
umum pembantu pengusaha dapat digolongkan menjadi 2 (dua), yaitu:
a.
Pembantu-pembantu pengusaha di dalam perusahaan,
misalnya pelayan toko, pekerja keliling, pengurus fillial, pemegang prokurasi
dan pimpinan perusahaan.
b.
Pembantu pengusaha diluar perusahaan, misalnya
agen perusahaan, pengacara, noratis, makelar, komisioner.
4. Pengusaha dan Kewajibannya
a. Memberikan
ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya.
b. Dilarang
memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada
ijin penyimpangan
c. Tidak
boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
d. Bagi
perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat
peraturan perusahaan
e. Wajib
membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
f.
Wajib memberikan Tunjangan
Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3
bulan secara terus menerus atau lebih
g. Wajib
mengikut sertakan dalam program Jamsostek
5. Bentuk-Bentuk Badan Usaha
a. Perusahaan
Perorangan
Perusahaan Perorangan adalah perusahaan yang dikelola dan
diawasi oleh satu orang sehingga semua keuntungan yang didapatkan akan menjadi
haknya secara penuh dan jika terdapat kerugian maka yang bersangkutan harus
menanggung resiko tersebut secara sendiri.
b. Firma
Firma adalah Bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan
menggunakan nana bersama atau satu nama digunakan bersama. Dalam
firma semua anggota bertanggung-jawab sepenuhnya, baik sendiri-sendiri maupun
bersama terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak lainnya.
c. Persekutuan
Komanditer (Commanditer Vennootschap)
Persekutuan Komanditer adalah persekutuan yang didirikan oleh
beberapa orang sekutu yang menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk dipakai
dalam persekutuan.
6. Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas (PT/NV atau Naamloze Vennotschap) adalah
suatu badan usaha yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang
terpisah dari kekayaan, hak sereta kewajiban para pendiri maupun pemilik.
7. Koperasi
Menurut UU no. 25 Tahun
1992, Koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang beranggotakan orang-orang
atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas
kekeluargaan.
8. Yayasan
Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan
tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan
memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang.
9. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak
dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan
kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan Undang Undang.
DAFTAR
PUSTAKA