KODE ETIK IAI
Pelanggaran Kode Etik Akuntansi
pada Kasus
PT. Great River Internasional Tbk
Nama Kelompok :
Adelia Sundoro (20213163
)
Della Audia (22213143)
Regina Tya Caterine (27213366
)
Sera Mutia (
28213404)
Tiara Erliyanti (
28213891)
UNIVERSITAS GUNADARMA
2016
Kode
Etik Ikatan Akuntansi Indonesia
Kode Etik
Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh
anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan
dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan
dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Dalam
kongresnya tahun 1973, IAI untuk pertama kalinya menetapkan Kode Etik bagi
profesi Akuntan di Indonesia.Pembahasan mengenai kode etik IAI ditetapkan dalam
Kongres VIII tahun 1998.Dalam kode etik yang berlaku sejak tahun 1998, IAI
menetapkan delapan prinsip etika yang berlaku bagi seluruh anggota IAI dan
seluruh kompartemennya.Setiap kompartemen menjabarkan 8 (delapan) Prinsip Etika
ke dalam Aturan Etika yang berlaku secara khusus bagi anggota IAI.Setiap
anggota IAI, khususnya untuk Kompartemen Akuntansi Sektor Publik harus mematuhi
delapan Prinsip Etika dalam Kode Etika IAI beserta Aturan Etikanya.
Kode Etik
Ikatan Akuntansi Indonesia dibagi menjadi empat bagian yaitu Prinsip etika,
Aturan etika, Interpretasi aturan etika dan tanya jawab.
A.
Prinsip Etika
Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa
akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab
profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku
profesionalnya.Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan
dengan pengorbanan keuntungan pribadi.
Prinsip
Akuntansi terdiri dari beberapa yaitu :
1.
Tanggung Jawab
Dalam melaksanakan tanggung- jawabnya sebagai profesional setiap
anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam
semua kegiatan yang dilakukannya.
Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam
masyarakat.Sejalan dengan peranan tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab
kepada semua pemakai jasa profesional mereka.Anggota juga harus selalu bertanggung
jawab untuk bekerja sarna dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi
akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat, dan menjalankan tanggung-jawab
profesi dalam mengatur dirinya sendiri.Usaha kolektif semua anggota diperlukan
untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
2.
Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam
kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan
menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan
tanggung-jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peranan yang penting di
masyarakat, di mana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien,
pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan pihak lainnya.
Dalam mememuhi tanggung-jawab profesionalnya, anggota mungkin
menghadapi tekanan yang saling berbenturan dengan pihak-pihak yang
berkepentingan.Dalam mengatasi benturan ini, anggota harus bertindak dengan
penuh integritar, dengan suatu keyakinan bahwa apabila anggota memenuhi
kewajibannya kepada publik, maka kepentingan penerima jasa terlayani dengan
sebaik-baiknya.
3.
Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya
pengakuan profesional.Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan
publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji semua
keputusan yang diambilnya.Pelayanan dan kepercayaan public tidak boleh
dikalahkan oleh kepentingan pribadi.
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain,
bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima
jasa.Etika Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan
perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak dapat menerima.
4.
Obyektivitas
Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa
yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap
adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias,
serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.
5.
Kompetensi dan kehati-hatian professional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan
kehati- hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk
mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang
diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat
dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi
dan teknik yang paling mutakhir.
Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi
tanggung jawab profesionalnya dengan kompetensi dan ketekunan.Hal ini
mengandung Aturan arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan
jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, derni
kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung-jawab profesi kepada
publik.
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Kompetensi yang akan meyakinkan bahwa kualitas jasa yang diberikan
memenuhi tingkatan profesionalisme tinggi seperti disyaratkan oleh Prinsip
Etika.
Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi 2 fase yang terpisah yaitu :
a.
Pencapaian Kompetensi Profesional
Pencapaian
ini pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh
pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam subjek- subjek yang
relevan. Hal ini menjadi pola pengembangan yang normal untuk anggota
b. Pemeliharaan
Kompetensi Profesional
Kompetensi
harus dipelihara dan dijaga melalui komitmen, pemeliharaan kompetensi
profesional memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti perkembangan profesi
akuntansi, serta anggotanya harus menerapkan suatu program yang dirancang untuk
memastikan terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa profesional yang
konsisten.
6.
Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati kerahasiaan informasi yang
diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau
mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau
kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7.
Perilaku professional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi
profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi
sebagai perwujudan tanggung- jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga,
anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8.
Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai
dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Standar teknis dan
standar profesional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan
oleh lkatan Akuntan Indonesia, International Federation of Accountants, badan
pengatur, dan peraturan perundang-undangan yang relevan. (Sumber : Arijanto,
Agus. 2011. Etika bisnis bagi pelaku bisnis.Jakarta: Rajawali)
B.
Aturan Etika
Aturan Etika ini harus diterapkan oleh anggota Ikatan Akuntan
Indonesia – Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) dan staf profesional (baik
yang anggota IAI-KAP maupun yang bukan anggota IAI-KAP) yang bekerja pada satu
Kantor Akuntan Publik (KAP). Dalam hal staf profesional yang bekerja pada satu KAP
yang bukan anggota IAI-KAP melanggar Aturan Etika ini,
Aturan etika
IAI-KAP memuat lima hal:
1. Standar umum
dan prinsip akuntansi
Ø
Standar Umum
a. Kompetensi
Profesional
b. Kecermatan dan
keseksamaan professional
c. Perencanaan
dan supervise
d. Data relevan
yang memadai.
Ø
Kepatuhan terhadap Standar
Anggota KAP
yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi,
konsultasi manajemen, perpajakan, atau jasa professional lainnya wajib mematuhi
standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.
Ø
Prinsip- prinsip Akuntansi
Anggota KAP tidak diperkenankan :
a. Menyatakan
pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau dan keuangan
lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum
atau
b. Menyatakan
bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan
terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang
berlaku.
2. Tanggung Jawab dan Praktik Lain
Perbuatan dan Perkataan yang mendiskreditkan anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/ atau
mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.
Iklan, Promosi, dan Kegiatan Pemasaran LainnyaAnggota dalam
menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui
pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya
sepanjang tidak merendahkan citra profesi.
3. Tanggung Jawab Kepada Klien
Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang
rahasia tanpa persetujuan dari klien.
4. Independensi,
integritas, dan Objektivitas
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus selalu
mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa professional
sebagaimana diatur dalam standar professional akuntan public yang ditetapkan
oleh IAI.
Integritas merupakan kualitas yang mendasari kepercayaan publik
dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji semua keputusan
yang diambilnya, Prinsip objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak
memihak, jujur, secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas
dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.
5. Tanggung Jawab Kepada Rekan Seprofesi
Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan
perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
C.
Interpretasi
Aturan Etika
Interpretasi aturan etika merupakan penafsiran, penjelasan, atau
elaborasi lebih lanjut atas hal-hal, isu-isu, dan pasal-pasal yang diatur dalam
aturan etika, yang dianggap memerlukan penjelasan agar tidak terjadi perbedaan
pemahaman atas auran etika yang dimaksud. Interpretasi aturan etika ini
dikeluarkan oleh suatu badan yang dibentuk oleh pengurus kompartemen atau
institut profesi sejenis yang bersangkutan setelah memperhatikan tanggapan dari
anggota serta pihak-pihak yang berkepentingan lainnya sebagai panduan dalam
penerapan aturan etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan
penerapannya.
D.
Tanya dan
Jawab
Pada tingkatan terakhir, dimungkinkan adanya tanya-jawab yang
berkaitan dengan isu-isu etika.Tanya-jawab ini dapat dilakukan dengan Dewan Standar
Profesi yang dibentuk oleh pengurus kompartemen atau institut yang bersangkutan
guna memberikan penjelasan atas setiap pertanyaan dari anggota kompartemen
tentang aturan etika beserta interpretasinya.
( Sumber : Agoes,
Sukrisno. 2012.”Auditing : Petunjuk Praktis Pemeriksaan Akuntan oleh Akuntan
Publik”. Salemba Empat, Jakarta. )
Kasus Pelanggaran
Kode Etik Akuntansi dalam PT. Great
River Internasional Tbk
PT Great
River International merupakan perusahaan pakaian jadi berkualitas tinggi dan terkemuka
di Indonesia. Kasus pelangaran kode etik ini bermula pada tahun 2002, PT. Great River
International mulai mengalami kesulitan keuangan dengan mengajukan permohonan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga.Lalu pada
sekitar bulan Juli hingga September 2004. PT Bank Mandiri telah membeli
obligasi PT Great River International, Tbk sebesar Rp50 miliar dan memberi
fasilitas Kredit Investasi; Kredit Modal Kerja; dan Non Cash Loan kepada PT. Great
River Internasional senilai lebih dari Rp265 milyar yang diduga mengandung
unsur melawan hukum karena obligasi tersebut default dan kreditnya macet.
Obligasi tersebut saat ini berstatus default atau gagal, sedangkan kreditnya
macet. Pembelian obligasi dan pemberian kredit itu diduga kuat melawan hokum.
Menurut
Bapepam-LK terdapat indikasi penipuan dalam penyajian laporan keuangan.Pasalnya,
mereka menemukan kelebihan pencatatan atau overstatement penyajian account penjualan dan piutang dalam laporan
tersebut. Kelebihan itu berupa penambahan
aktiva tetap dan penggunaan dana hasil emisi obligasi yang tidak ada
pembuktiannya. Sehingga perusahaan tidak dapat membayar utang kepada bank
mandiri dan tidak dapat membayar obligasi kepada para investor.
Kasus ini
melibatkan akuntan publik Justinus Aditya Sidharta.Pada Agustus 2006, Bapepam
menyidik akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan Great River tahun
buku 2003. Kantor akuntan publik Johan Malonda & Rekan membantah
telah melakukan konspirasi dalam mengaudit laporan keuangan tahunan
Great River. Deputy Managing Director Johan Malonda, Justinus A.
Sidharta, menyatakan, selama mengaudit buku Great River, pihaknya tidak
menemukan adanya penggelembungan account penjualan atau penyimpangan
dana obligasi. Namun dia mengakui metode pencatatan akuntansi yang
diterapkan Great River berbeda dengan ketentuan yang ada.
Menurut
Justinus, Great River banyak menerima order pembuatan pakaian dari luar
negeri dengan bahan baku dari pihak pemesan. Jadi Great River hanya
mengeluarkan ongkos operasi pembuatan pakaianTapi saat pesanan dikirimkan
ke luar negeri, nilai ekspornya dicantumkan dengan menjumlahkan harga
bahan baku, aksesori, ongkos kerja, dan laba perusahaan. Justinus
menyatakan model pencatatan seperti itu bertujuan menghindari dugaan
dumping dan sanksi perpajakan. Dia menduga hal itulah yang menjadi pemicu
dugaan adanya penggelembungan nilai penjualan. Sehingga diinterpretasikan
sebagai menyembunyikan informasi secara sengaja.
Dalam
perkembangan kasus selanjutnya, Justinus terbukti melakukan pelanggaran
terhadap Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP) yang berkaitan dengan laporan
audit atas laporan keuangan konsolidasi PT Great River International Tbk (Great
River) tahun buku 2003. Oleh karena itu ikatan akuntan Indonesia melalui Surat
Keputusan Badan Peradilan Profesi (BPPAP) Nomor 002/VI/SK-BPPAP/VI/2006
membekukan Justinus dari keanggotaan Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen
Akuntan Publik. Berdasarkan surat keputusan tersebut pada tanggal 28 november
2006 Menteri Keuangan membekukan izin akuntan publik Justinus Aditya Sidharta
selama dua tahun. Selama izinnya dibekukan, Justinus dilarang memberikan jasa
atestasi (pernyataan pendapat atau pertimbangan akuntan publik) termasuk audit
umum, review, audit kerja dan audit khusus. Dia juga dilarang menjadi
pemimpin rekan atau pimpinan cabang kantor akuntan publik. Namun yang
bersangkutan tetap bertanggung jawab atas jasa-jasa yang telah diberikan serta
wajib memenuhi ketentuan untuk mengikuti pendidikan professional berkelanjutan.(
Sumber : Jurnal Riset Akuntansi – Volume VII / No.1 / April 2015 )
Analisis
Kasus dalam pelanggaran prinsip etika akuntansi :
v
Prinsip Kode etik yang di langgar :
Ø
Prinsip Tanggung Jawab Profesi
Pelanggaran
terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) berkaitan dengan
laporan audit atas laporan keuangan konsolidasi PT Great River International
Tbk tahun 2003.
Ø
Prinsip Kepentingan Publik
Justinus A
Sidharta telah melakukan kebohongan publik yang tidak menyampaikan atau
melaporkan kondisi keuangan secara jujur. Dibuktikan telah ditemukannya
indikasi konspirasi penyajian laporan keuangan PT Great River International.
Ø
Prinsip Integritas
Selama
mengaudit buku Great River pihak Deputy Managing Director Johan Malonda, Junstinus
A. Sidharta mengakui metode pencatatan akuntansi yang diterapkan Great River
berbeda dengan ketentuan yang ada.
Ø
Prinsip objektivitas
Adanya dugaan
overstatement penjualan dikarenakan menggunakan metode pencatatan akuntansi
yang berbeda.
v
Prinsip Kode etik yang tidak dilanggar :
Ø
Kompetensi dan Kehati – hatian
Kompetensi mengandung aturan arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk
melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya,
Auditor Justinus telah melakukan audit sesuai dengan kemampuannnya.
Ø
Kerahasiaan
Walaupun
Auditor melakukan kesalahan dalam mengaudit, namun auditor tetap menjaga
kerahasiaan klien.
Ø
Perilaku Profesional
Auditor tetap
berperilaku Profesional setelah melakukan kesalahan dalam perhitungan, yaitu
dengan bertanggung jawab menghadapi hukuman yang diberikan.
Ø
Standar Teknis
Auditor
mengikuti srandar teknis yang berlaku namun menggunakan metode yang berbeda.
DAFTAR PUSTAKA
Arijanto,
Agus. 2011. Etika Bisnis Bagi Pelaku Bisnis. Jakarta: Rajawali.
Jurnal Riset Akuntansi, Vol. 7, No.
1, April 2015.
Agoes,
Sukrisno. 2012. Auditing : Petunjuk
Praktis Pemeriksaan Akuntan oleh Akuntan Publik. Jakarta: Salemba Empat.
0 komentar:
Posting Komentar