NAMA : TIARA ERLIYANTI
NPM : 28213891
KELAS : 4EB22
IDENTITAS
JURNAL
|
|
Nama
Jurnal
|
Jurnal
Zenit
|
Volume
/ Halaman
|
Vol.1 No.3.
2012/ Hal 210-221 ISSN : 2252-6749
|
Nama
Penulis
|
Ita Salsalina
Lingga
|
Judul
Jurnal
|
ASPEK PERPAJAKAN DALAM TRANSFER
PRICING DAN PROBLEMATIKA PRAKTIK PENGHINDARAN PAJAK (TAX AVOIDANCE)
|
Tanggal
Jurnal
|
2012
|
Tujuan
Penelitian
|
Tujuan penetapan harga transfer adalah untuk
mentransmisikan data keuangan di antara departemen-departemen atau divisi-divisi
perusahaan pada waktu mereka saling menggunakan barang dan jasa satu sama
lain (Simamora, 1999:273). Selain itu
transfer pricing terkadang digunakan untuk mengevaluasi
kinerja divisi dan memotivasi manajer divisi
penjual dan divisi pembeli menuju keputusan-keputusan yang serasi dengan
tujuan perusahaan secara keseluruhan.
|
Metode
Penelitian
|
Metode yang digunakan adalah Metode Tradisional,
Metode Comparable Uncontrolled Price
Method (CUPM), Cost-Plus Method (CPM), Resale Price Method (RPM), Profit Split, Transactional
Net Margin Method (TNMM),dan
Metode lainnya.
|
Hasil
Penelitian
|
Transfer Pricing didefinisikan sebagai harga
yang ditentukan oleh satu bagian dari sebuah organisasi atas penyerahan
barang atau jasa yang dilakukannya kepada bagian lain dari organisasi yang sama. Transfer pricing
dapat juga diartikan sebagai nilai atau harga jual khusus yang dipakai dalam pertukaran antar
divisional untuk mencatat pendapatan divisi
penjual (selling division)
dan biaya divisi pembeli (buying
division). Dilihat dari aspek perpajakan, pengertian transfer pricing
adalah harga yang dibebankan oleh suatu perusahaan atas barang, jasa, harta
tak berwujud kepada perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa. Tujuan
penetapan harga transfer adalah untuk mentransmisikan data keuangan di antara
departemen-departemen atau divisi-divisi perusahaan pada waktu mereka
saling menggunakan barang dan jasa
satu sama lain. Selain itu transfer
pricing terkadang digunakan untuk mengevaluasi kinerja divisi dan memotivasi
manajer divisi penjual dan divisi pembeli menuju keputusan-keputusan yang
serasi dengan tujuan perusahaan secara keseluruhan. Namun dalam praktik,
seringkali ditemukan transaksi antar anggota perusahaan multinasional yang
tidak luput dari rekayasa transfer pricing. Bagi perusahaan
berskala global (multinational corporations), transfer pricing dipercaya menjadi salah
satu strategi yang efektif untuk memenangkan persaingan dalam memperebutkan
sumber daya yang terbatas. Perusahaan cenderung berupaya meminimalkan
biaya-biaya (cost efficiency)
termasuk di dalamnya minimalisasi pembayaran pajak perusahaan (corporate income tax). Hal ini telah
mendorong dilakukannya praktik transfer pricinguntuk menghindari pajak (tax avoidance).Transfer pricing
diyakini mengakibatkan berkurang atau hilangnya potensi penerimaan pajak
suatu negara karena perusahaan multinasional cenderung menggeser kewajiban
perpajakannya dari negara-negara yang memiliki tarif pajak yang tinggi (high tax countries)
ke negara-negara yang menerapkan tarif pajak
rendah (low tax countries).
|
Kesimpulan
Penelitian
|
Untuk mencegah praktik
penghindaran pajak karena penentuan harga tidak wajar (non arm's length price), maka Dirjen Pajak menetapkan pedoman
penentuan harga transfer yang membahas penerapan prinsip kewajaran dan
kelaziman usaha (arm’s length
principles) terkait transaksi antara wajib pajak dengan pihak yang
memiliki hubungan istimewa. Aturan ini mengharuskan wajib pajak untuk
menggunakan nilai pasar wajar dalam bertransaksi dengan pihak berelasi
(related parties). Dirjen Pajak memiliki kewenangan untuk menentukan harga
transaksi antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa (Advance Pricing Agreement/APA) yaitu
kesepakatan antara Wajib Pajak dan Direktur Jenderal Pajak mengenai harga
jual wajar produk yang dihasilkannya kepada pihak-pihak yang mempunyai
hubungan berelasi (related parties).
Dengan ditetapkannya APA, diharapkan dapat mengurangi terjadinya praktik
penyalahgunaan
transfer pricingoleh perusahaan
multinasional.
|
Pendapat
Mengenai Jurnal
|
Menurut saya jurnal ini sangat bagus dan
lengkap dengan penjelasan mengenai harga transfer.
|
0 komentar:
Posting Komentar