Jumat, 20 Maret 2015

Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi, Subyek dan Obyek Hukum, dan Hukum Perdata

PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI, SUBYEK DAN OBYEK HUKUM, DAN HUKUM PERDATA







DISUSUN OLEH:

TIARA ERLIYANTI
 28213891
2EB22




UNIVERSITAS GUNADARMA
2014-2015




BAB I
PENDAHULUAN

1.1.            Latar Belakang
Dalam setiap kedudukan kehidupan perekonomian yang sangat dbutuhkan oleh setiap Negara, baik Negara-negara maju dan Negara-negara berkembang menginginkan kelancaran jalannya proses perekonomian. Sehingga membutuhkan ketaatan-ketaatan dalam setiap proses ekonomi. Dengan adanya aspek hukum dalam ekonomi yang mengatur setiap jalannya ekonomi, akan memperlancar dan mengatur perekonomian dengan aturan-aturan yang telah ditentukan dan dibuat secara kesepakatan.
Banyak orang yang menyalahgunakan aturan hukum ekonomi. Yang seharusnya dijalankan sesuai dengan aturan yang ditentukan, tetapi karena ingin kemudahan atau kelancaran yang lebih cepat  sehingga ia mengubah aturan tersebut. Disinilah sebenarnya bagaimana aturan dalam ekonomi itu harus di laksanakan.
.


BAB II
PEMBAHASAN

1.1.   Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi

2.1.1. Pengertian Hukum
Hukum atau ilmu hukum adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum.
Berikut ini definisi Hukum menurut para ahli :
·         Tullius Cicerco (Romawi) dalam “ De Legibus”:
“Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.”
·         Hugo Grotius (Hugo de Grot) dalam “ De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai), 1625:
“Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.”
·         J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH mengatakan bahwa :
“Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.”
·         Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651:
“Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.”
·         Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882:
“Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara.”
·         Plato:
“Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.”
·         Aristoteles:
“Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.”
·         E. Utrecht:
“Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup – perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu.”
·         R. Soeroso SH:
“Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.”
·         Abdulkadir Muhammad, SH:
“Hukum adalah segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.”
·         Mochtar Kusumaatmadja dalam “Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional (1976:15):
“Pengertian hukum yang memadai harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga (institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.”

2.1.2. Tujuan Hukum dan Sumber-sumber hukum
Hukum itu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakatdan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu.
Sumber hukum ialah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yakni aturan-aturan yang apabila dilanggar menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata.
Hukum ditinjau dari segi material dan formal yaitu:
Ø  Sumber-sumber hukum material
Dalam sumber hukum material dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiolagi, filsafat, dsb
Contoh :
1.       Seorang ahli ekonomi mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.
2.       Seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog) akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum ialah peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.

Ø  Sumber hukum formal
1.       Undang – Undang (Statute)
Ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.Kebiasaan
2.       (Costum)
Ialah suatu perbuatan manusia uang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama . Apabila suatu kebiasaan tersebut diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian timbul suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.
3.       Keputusan Hakim (Jurisprudentie)
Dari ketentuan pasal 22 A.B. ini jelaslah, bahwa seorang hakim mempunyai hak untuk membuat peraturan sendiri untuk menyelesaikan suatu perkara. Dengan demikian, apabila Undang – undang ataupun kebiasaan tidak member peraturan yang dapat dipakainya untuk menyelesaikan perkara itu, maka hakim haruslah membuat peraturan sendiri.
a.       Traktat (Treaty)
b.      Pendapat sarjana hukum (Doktrin)

2.1.3. Kodifikasi hukum
Adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas :
·         Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan pelbagai peraturan-peraturan, dan
·         Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :
1.       Kodifikasi terbuka
Adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kondifikasi.
“Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum disini diartikan sebagai peraturan”.
2.       Kodifikasi tertutup
Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.

2.1.4. Kaidah/Norma
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).

Pengertian ekonomi dan hukum ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity).
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
·         Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
·         Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh hukum ekonomi :
1.       Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2.       Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3.       Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4.       Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5.       Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.

1.2.   Subyek dan Obyek Hukum

2.2.1.        Subyek Hukum
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Terdiri dari orang dan badan hukum.
Subjek hukum di bagi atas 2 jenis, yaitu :
1.      Subjek Hukum Manusia
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia.
Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum yaitu :
·         Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
·         Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan,   pemabuk, pemboros.
2.       Subjek Hukum Badan Usaha
Adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum,badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
·         Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
·         Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.

2.2.2.        Objek Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Jenis objek hukum yaitu berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan). Berikut ini penjelasannya :
Ø  Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud. Yang meliputi :
·         Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan
·         Benda tidak bergerak

Ø  Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.

Ø  Hak Kebendaan yang Bersifat sebagai Pelunasan Utang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utangadalah hak jaminan yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan ekekusi kepada benda melakukan yang dijadikan jaminan, jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Dengan demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit).
·         Macam-macam Pelunasan Hutang
Dalam pelunasan hutang adalah terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus.
·         Jaminan Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata.
Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya.
Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya.
Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.
Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain :
Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang) :
a.       Jaminan Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
b.      Gadai
Dalam pasal 1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.
c.       Hipotik
Hipotik berdasarkan pasal 1162 KUH perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil pengantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan (verbintenis).

1.3.   Hukum Perdata

2.3.1. Hukum Perdata yang Berlaku di Indonesia
Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku dan diberlakukan di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia meliputi hukum perdata barat dan hukum perdata nasional. Hukum perdata barat adalah hukum bekas peninggalan kolonia Belanda yang berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945. Sedangkan hukum perdata nasional adalah hukum perdata yang diciptakan Pemerintah Indonesia yang sah dan berdaulat.

2.3.2. Sejarah Singkat Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yang disusun berdasarkan hukum Romawi ‘Corpus Juris Civilis’ yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang).
Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813).
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
1.       BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
2.       WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
3.       Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda

2.3.3. Pengertian & Keadaan Hukum Di Indonesia
Yang dimaksud dengan Hukum Perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat. Mengenai keadaan hukum perdata dewasa ini di Indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk, yaitu masih beraneka warna. Penyebab dari keanekaragaman ada 2 faktor yaitu:
Ø  Faktor ethnis disebabkan keanekaragaman hukum adat bangsa Indonesia.
Ø  Faktor hostia yuridis yang dapat dilihat pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga golongan, yaitu:
·         golongan eropa dan yang dipersamakan.
·         golongan bumi putera ( pribumi / bangsa Indonesia asli ) dan yang  dipersamakan.
·         golongan timur asing ( bangsa cina, India, arab ).

2.3.4. Sistematika Hukum Perdata di Indonesia
Sistematika Hukum Perdata itu ada 2, yaitu sebagai berikut:
1.       Menurut Ilmu Hukum/Ilmu Pengetahuan
a.       Hukum tentang orang/hukum perorangan/badan pribadi (personen recht)
b.      Hukum tentang keluarga/hukum keluarga (Familie Recht)
c.       Hukum tentang harta kekyaan/hukum harta kekayaan/hukum harta benda (vermogen recht)
d.      Hukum waris/erfrecht
2.       Menurut Undang-Undang/Hukum Perdata
a.       Buku I tentang orang/van personen
b.      Buku II tentang benda/van zaken
c.       Buku III tentang perikatan/van verbintenisen
d.      Buku IV tentang pembuktian dan daluarsa/van bewijs en verjaring



BAB III
PENUTUP

2.1.   Kesimpulan
Bahwa setiap kegiatan ekonomi memerlukan kepastian hukum dalam mengatur setiap kegiatan ekonomi, agar memberikan kelancaran dalam setiap jalannya kegiatan ekonomi. Dengan kelancaran kegiatan ekonomi dapat memberikan hasil yang maksimal dan berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi. Kepastian hukum yang jelas , tegas dan adil menciptakan kegiatan ekonomi yang selaras dengan perkembangan perekonomian, sehingga memberikan pertumbuhan perekonomian yang sesuai dengan yang diharapkan.

2.2.   Saran
Setiap hukum harus dilaksanakan dengan bersifat tegas, adil dan jelas juga tidak memihak. Agar tidak ada penyalah aturan dalam jalannya kegiatan ekonomi sehingga dapat berjalan dengan lancar.



DAFTAR PUSTAKA



Rabu, 04 Februari 2015

SOLUSI

SOLUSI

Pernahkah kita mengalami sebuah hari tanpa masalah?
Pernahkah kita mengetahui seseorang di dunia yang tidak pernah mengalami kesulitan?

Jawabannya sederhana, jarang sekali, malah hampir tidak pernah. Kita seringkali diajari, disarankan, dinasehati, dan belajar dari berbagai macam training dan buku, bahwa fokuslah pada solusi, bukan pada masalahnya.
Tapi seringkali justru apa yang kita katakan, sebuah pola yang masih berfokus pada masalah yang ada. Salah? Tidak, tetapi pernah mendengar kata2 seperti ini:
“Kalau kita fokus pada masalah, kita makin mendapatkan masalah. Kalau kita fokus pada solusi, maka solusi yang makin mendekat pada kita.”

Nah, caranya fokus pada solusi gimana ya?
1.       Menghadapi solusi (daripada menghadapi masalah), yaitu dimulai dengan kata-kata kita, baik ke diri sendiri maupun ke orang lain, misalnya:
Daripada “begini, masalahnya adalah ……….”
Menjadi “begini, jadi solusi yang bisa digunakan untuk mengatasi ………….?”
Daripada “permasalahan yang kita hadapi adalah……………”
Menjadi “kita bisa berpikir, apa solusi untuk ………………….?”
Daripada ”masih banyak masalah yang harus kita selesaikan”
Menjadi ”apa saja solusi yang bisa kita hasilkan?”

2.       Mulai berkata ”setiap masalah PASTI ada SOLUSInya, kalau tidak ada, berarti saya BELUM menemukan/berpikir cukup”

3.       Mulai mengerjakan sesuatu dengan CARA yang berbeda. Tentu saja kita tidak bisa mengharapkan hasil yang berbeda kalau kita mengerjakan sesuatu dengan cara yang sama bukan? Kalau cara yang sebelumnya gagal/belum berhasil, coba dengan pendekatan yang berbeda (pola pikir dan perasaan yang berbeda).


Kamis, 22 Januari 2015

IKHLAS

IKHLAS

Ikhlas? Kata-kata yang seringkali harus kita ucapkan manakala kita mengalami suatu hal yang tidak menyenangkan. Kok gitu? Lho, pasti dong, kalau hal yang menyenangkan atau membuat kita bahagia, sudah pasti kita ikhlas, banget lagi. Nah, kalau yang tidak menyenangkan, baik berupa masalah, musibah, atau kesulitan, ini nih, tantangannya. Bisa kah kita tetap iklas menerimanya?? Ikhlas yang kita maksud disini adalah ikhlas yang dari hati kita, bukan hanya di mulut.

Maksudnya ikhlas di mulut gimana?
Begini, ada dua jenis ikhlas, yaitu kata-kata ikhlas (motivational word) dan perasaan ikhlas (internal release). Kedua-duanya seringkali kita alami dalam keseharian kita. Kekuatan kita untuk mengikhlaskan berawal dari kata-kata ikhlas, yang kemudian mampu meresap ke dalam diri kita (internal release) dan membangun perasaan untuk lepas dan menerima, serta mampu menjadi pijakan kita mencari solusi ke depan. Inilah yang kita sebut sebagai tujuan dari sebuah proses mengiklaskan.

Coba kita ingat kembali, ketika kita mengalami sebuah peristiwa yang tidak menyenangkan bagi kita, sebuah masalah, musibah, atau kesulitan. Apakah kita mampu saat itu juga menerima apa yang sedang atau telah terjadi pada kita? Apakah kita seringkali tidak terbelenggu di dalam akibat dari peristiwa itu?
Apakah kita serta merta sanggup kembali ke ”mood” atau keadaan hati sebelum peristiwa itu terjadi?

Jawaban yang muncul, seringkali sama, ”tentu saja susah”. Kalau sudah begini, kalau sebuah peristiwa yang tidak menyenangkan telah terjadi, apalagi membawa dampak yang juga tidak menyenangkan di kemudian hari (baik dampak finansial, relationship, kesehatan, dll), maka yang biasanya muncul adalah perasaan-perasaan marah, sedih, bersalah, dan justru menambah masalah, karenan biasanya juga, kita semakin panik dan stress.
Sebenarnya, bagaimana untuk mengatasi perasaan-perasaan yang muncul tersebut, itu merupakan pertanyaan yang terpenting.

Mengapa?
Kita semua sebenarnya sudah tahu, bahwa yang namanya masalah atau kesulitan, sebenarnya ada solusi yang terbentang di depan. Pasti ada? Ya, kalau kita tidak menemukannya sekarang, itu hanya berarti kita BELUM menemukannya. Selama proses mencari solusi, atau pemecahaan masalah itulah seringkali kita kemudian semakin terbebani dengan segala perasaan sedih, marah, bersalah, dll. Segala beban perasaan inilah yang membuat diri kita semakin terpuruk (secara emosi, bahkan seringkali berefek ke fisik kita).
Untuk mengatasi berbagai macam emosi pasca peristiwa yang tidak menyenangkan tersebut, ada satu hal yang bisa kita lakukan… IKHLAS…

Mudah?
Sama sekali TIDAK untuk beberapa orang. Padahal, sekali lagi, kita tahu bahwa:
·         Kita tidak dapat kembali ke masa lalu (dan mengubah kejadian yang telah terjadi)
·         Kehidupan terus berjalan, tidak menunggu apakah kita mau bangkit atau tidak
·         Selalu ada solusi (100% dijamin), dengan berbagai macam cara

Jadi, langkah2 yang bisa kita lakukan apa ya?

Yang pasti, pilihan untuk mau mengiklaskan atau tidak, adalah pilihan kita sendiri, dan tidak ada yang bisa mengubah itu J

Profil Koperasi Lima Garuda

Tugas Softskill
“Profil Koperasi Lima Garuda”


Disusun oleh :
Hana Rizki Apriliani                           (23213866)
Muhammad Dermawan Tri Utama     (25213861)
Muhammad Ryan Zakaria                  (26213139)
Nurul Azizah                                       (26213713)
Tiara Erliyanti                                     (28213891)


UNIVERSITAS GUNADARMA
2014/2015



PROFIL KOPERASI LIMA GARUDA

A.            Sejarah Koperasi Lima Garuda
      Sejarah Koperasi Lima Garuda dimulai pada tanggal 19 Juni 2008 dengan kantor pusat di Bekasi sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah nomor 759/BH/MENEG.I/V/2008.
      Koperasi Lima Garuda didirikan dengan tujuan untuk menjadi solusi intelektual dan finansial bagi masyarakat kecil pada khususnya dan masyarakat menengah pada umumnya dengan menyediakan produk-produk keuangan yang inovatif dan standar layanan perbankan di Indonesia yang didasari oleh perilaku etikal, semangat kekeluargaan dan prinsip kehati-hatian sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitarnya.
      Koperasi Lima Garuda didirikan oleh 28 anggotanya dengan mengembangkan nilai-nilai teamwork, integritas, dan profesionalisme. Kekuatan Koperasi Lima Garuda terletak pada pendirinya yang memiliki visi dan komitmen tinggi terhadap kesinambungan bisnisKoperasi Lima Garuda, menempatkan pengurus dan karyawan yang memiliki kompetensi dan pengalaman di berbagai bidang lembaga keuangan di Indonesia, menggunakan sistem manajemen dan informasi yang berkualitas dan handal, dan memiliki akses keuangan dan hubungan baik dengan beberapa perusahaan berskala internasional di Indonesia.
      Para Pengurus Koperasi Lima Garuda juga memiliki kompetensi dan pengalaman yang luas di industri keuangan mikro antara lain di Parasahabat Group, Perbankan, Organisasi Non Pemerintahan (NGO).

B.            Visi dan Misi Koperasi Lima Garuda
1.      Visi
Visi Koperasi Lima Garuda, sebagaimana yang telah ditetapkan oleh para pendirinya adalah sebagai berikut:“Menjadi lembaga keuangan pilihan dengan standar bank yang inovatif dan terpercaya”.
2.      Misi
Dalam upaya mewujudkan Visi tersebut di atas maka telah ditetapkan misi dari Koperasi Lima Garuda adalah sebagai berikut:
a.       Menyediakan dan mengembangkan pelayanan keuangan yang inovatif dan berkualitas bagi masyarakat kecil.
b.      Membina kerjasama saling menguntungkan dan meningkatkan akses permodalan bagi masyarakat kecil.
c.       Membangun kepercayaan masyarakat kecil dengan perilaku etikal dan prinsip kehati-hatian
d.      Menciptakan lingkungan kerja yang profesional dan meningkatkan produktivitas kerja dengan semangat kekeluargaan.

C.            Statistik Koperasi Lima Garuda
KOPERASI LIMA GARUDA saat ini memiliki 1,951 anggota yang terdiri dari anggota penabung dan anggota peminjam. Jumlah anggota di tahun 2011 meningkat sebesar 133,5% dibandingkan tahun 2010.
Dana Pihak Ketiga yang berhasil dihimpun oleh KOPERASI LIMA GARUDA di tahun 2011 mencapai Rp. 12,8milyar (meningkat 188,9% dibandingkan tahun 2010). Sampai dengan tahun 2011, KOPERASI LIMA GARUDA telah berhasil menyalurkan dana kredit sebesar Rp. 14,3milyar (meningkat 166,8% dibandingkan tahun 2010) dengan loan outstanding sebesar Rp. 15,7milyar (meningkat 144,1% dibandingkan tahun 2010).
KOPERASI LIMA GARUDA sampai dengan tahun 2011 memiliki asset sebesar Rp. 19,4milyar (meningkat 150,3% dibandingkan tahun 2010). Seiring dengan peningkatan efisiensi dan ekspansi bisnis serta strategi yang dikembangkan oleh manajemen,KOPERASI LIMA GARUDA sudah membukukan laba sebesar Rp. 685,6juta di tahun 2011 (meningkat sebesar 117,7% dibandingkan tahun 2010).
* Data per Januari 2012

D.            Produk dari Koperasi Lima Garuda
1.      Kredit Multi Guna (KMG)
Difokuskan kepada masyarakat yang mata pencahariannya adalah Home Industry, Perdagangan, dan Jasa yang sangat berpotensi untuk dibiayai dengan agunan berupa sertifikat tanah dan bangunan atau BPKB Kendaraan Bermotor.
Ketentuan Umum :
·         Pemohon harus merupakan Warga Negara Indonesia, berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah pada saat pengajuan dan berusia maksimal 55 tahun (karyawan) atau 60 tahun (pengusaha/professional) pada saat pelunasan.
·         Minimal plafon Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk agunan berupa BPKB atau Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk agunan berupa tanah+bangunan / bangunan.
·         Maksimum plafon Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
·         Suku bunga sebesar 2 (dua) persen per bulan dengan jangka waktu maksimum 5 (lima) tahun.
2.      Kredit Kesejahteraan Karyawan (KKK) 
Merupakan fasilitas pinjaman yang diberikan kepada karyawan perusahaan untuk keperluan modal kerja dan keperluan konsumtif seperti pembelian barang elektronik, kendaraan bermotor, dan sebagainya.
Ketentuan Umum :
·         Pemohon harus merupakan Warga Negara Indonesia, berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah pada saat pengajuan dan berusia maksimal 55 tahun (karyawan) atau 60 tahun (pengusaha/professional) pada saat pelunasan.
·         Minimal plafon Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk agunan berupa BPKB atau Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk agunan berupa tanah+bangunan / bangunan.
·         Maksimum plafon Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
·         Suku bunga sebesar 2 (dua) persen per bulan dengan jangka waktu maksimum 5 (lima) tahun.

3.      Kredit Pemilikan Motor (KPM)
Merupakan fasilitas kredit pembiayaan pembelian sepeda motor dengan waktu proses yang relatif lebih singkat dan harga yang lebih murah yang diberikan kepada karyawan perusahaan.
Ketentuan Umum:
·         Perusahaan memiliki minimal pemohon sebanyak 5 (lima)orang, telah beroperasi minimal 2 (dua) tahun dan memiliki reputasi baik, memiliki jumlah karyawan sebanyak 20 (dua puluh) orang, tidak sedang berada dalam kesulitan keuangan dan tidak sedang terkait perkara pidana/perdata, dan bersedia untuk menandatangani Perjanjian Kerjasama (MOU) pemberian fasilitas kredit dengan KOPERASI LIMA GARUDA.
·         Maksimum plafon Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), karyawan memiliki penghasilan minimal Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dan jumlah total angsuran setiap bulan tidak melebihi 30% dari total gaji bersih setiap bulan.
·         Suku bunga mulai dari 14% flat in advance dengan jangka waktu maksimum 3 (tiga) tahun.
·         Biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4.      Simpanan Harian (SIHARI)
Merupakan produk tabungan dari KOPERASI LIMA GARUDA dengan bunga yang menarik dan dapat ditarik sesuai dengan keinginan.
Ketentuan Umum :
·         Simpanan Berjangka (SIJANGKA) merupakan produk tabungan dari KOPERASI LIMA GARUDA dengan bunga yang lebih tinggi dari SIHARI dan jangka waktunya bervariasi
·         Rekening simpanan harian diperuntukkan untuk nasabah perorangan.
·         Membawa dan menyerahkan photo copy identitas diri (KTP/SIM/PASSPORT) yang masih berlaku.
·         Setoran awal minimum Rp. 50.000,- dan setoran selanjutnya minimum Rp. 10.000,-.
·         Saldo minimum Rp. 20.000,-.
·         Bunga tinggi dan fleksibel.
·         Dikenakan biaya administrasi bulanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5.      Simpanan Berjangka (SIJANGKA)
Merupakan produk tabungan dari KOPERASI LIMA GARUDA dengan bunga yang lebih tinggi dari SIHARI dan jangka waktunya bervariasi antara 1, 3, 6, dan 12 bulan.
Ketentuan Umum :
·         Bunga tinggi.
·         Membawa dan menyerahkan photo copy identitas diri (KTP/SIM/PASSPORT) yang masih berlaku.
·         Setoran awal minimum Rp. 5.000.000,-.
·         Dapat dijadikan sebagai jaminan pinjaman.


HASIL PENELITIAN


Alasan Berdirinya Koperasi Lima Garuda karena pemiliknya anak dari owner Garuda Food. Koperasi Lima Garuda diambil dari angka “5” yang berarti jumlah ownernya 5 bersaudara . Surachmat Sunjoto ialah nama pemilik atau owner.
Koperasi Lima Garuda didirikan pada bulan juni tahun 2008. Koperasi tersebut merupakan Koperasi Lima Garuda cabang Bekasi Barat.
Koperasi tersebut termasuk kepada jenis Koperasi Simpan pinjam, karena koperasi ini berorientasi lebih kepada bisnis dengan cara mencari nasabah (Marketing).
Koperasi Lima Garuda beralamat di Ruko Kalimalang Square No. C/24 Jln. K.H. Noer Ali, Pekayon Jaya, Bekasi Selatan - 17148, Indonesia. Telp./Fax : +62-21-88959949 +62-21-88959639.

Berikut daftar anggota & jabatan para anggota dalam koperasi tsb :
·         Ketua                     : Surachmat
·         Sekretaris               : Fadri Effendi
·         Bendahara             : Paris Makhruf
·         Anggota                 : Adi Prasetyo
  Nur Hilma
  Albertus D.PB Prayogo
  Intan Wulan Sari Tanjung
  Nurul Hikmah


LAMPIRAN

Foto bersama beberapa anggota Koperasi Lima Garuda




Rabu, 21 Januari 2015

Apapun hasilnya, semuanya "PATUT DISYUKURI"

Apapun hasilnya, semuanya "PATUT DISYUKURI"

"Lebih baik menyesali apa yg sudah kita lakukan , dari pada menyesali apa yg tidak pernah kita lakukan.."
Kalian mungkin sudah familiar dengan kata-kata motivasi ini. Maksud dari kata-kata motivasi ini bagus sekali. Mengingatkan kita agar segera melakukan action, karena dengan tidak melakukan action, itu sesungguhnya kita juga sudah melakukan action, yakni "tidak melakukan action".

Nah, lebih baik "menyesali" apa yg sudah kita lakukan, ini bukan berarti kita melakukan perbuatan buruk/maksiat, lalu menyesalinya atau tidak jadi melakukan perbuatan buruk/maksiat, lalu kita menyesalinya. Tapi "menyesali" melakukan hal yang kita takutkan. Misal takut gagal, takut bangkrut, takut ditolak, dan lain sebagainya.

Meskipun pada akhirnya action kita menghasilkan kegagalan/ kebangkrutan, sesungguhnya kita masih beruntung, karena artinya kegagalan itu sudah "mengajari" kita sesuatu. Berarti kita mendapatkan "ilmu baru". Itu masih lebih baik, dibandingkan, kita "menyesali", karena ternyata ide/gagasan kita, di jalankan oleh orang lain, dan sukses luar biasa, lalu kita "menyesalinya.

Namun buat saya, apapun kejadiannya, semuanya patut untuk “Di syukuri”. Karena pada saat kita merasa senang dan mensyukuri kesuksesan orang lain, sesungguhnya kita sedang "merayakan kesuksesan" diri kita sendiri.

Mungkin kalian akan bertanya,"kok bisa begitu?" Ya, karna kita telah sukses "mensyukuri kesuksesan orang lain". Dan orang seperti kalian ini, sekarang sangat langka di bumi ini.

Jadi apapun hasilnya, Semuanya layak untuk disyukuri dan dirayakan kemenangannya dan bukan malah diratapi, dikeluhkan, dan disesali hasilnya J

Template by:

Free Blog Templates